Baca Juga: Ngaku Kenal Sabu Saat Kerja di Malaysia, Mantan TKI di Kebumen Ditangkap Polisi
Kebijakan ini mengacu Surat dari Kepala Dinporapar Jateng kepada Bupati Wali Kota di Jateng tertanggal 4 Mei 2021.
Surat bernomor 556 1276 Perihal Antisipasi dan Pengendalian Wisatawan pada Daya Tarik Wisata Menghadapi Libur Idul Fitri 1442 H,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinporapar Purbalingga, Kustinah.***