Jangan Sampai Ada Transaksi Gantung! Pengelola Dana BOS Harus Cekatan

4 Juni 2022, 11:30 WIB
Simak penjelasan tentang cara untuk mendapatkan PIP Kemdikbud tahun 2022 yang cair bagi siswa SD, SMP dan SMA. /Ari Bowo Sucipto/Antara

Lensa Purbalingga -  Transaksi gantung tata kelola penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan transaksi pembelian barang oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dianggap belum selesai oleh sistem. 

“Jadi artinya, sekolah belum tuntas dalam melakukan transaksi pada aplikasi SIPLah. Terjadi transaksi gantung karena sekolah sudah melakukan pembayaran melalui rekening, tetapi belum mengunggah bukti pembayaran ke aplikasi SIPLah,” kata Tim BOS Direktorat Sekolah Dasar, Nastiyawati

Baca Juga: Mis Manajemen, Dinkominfo Purbalingga Siapkan Evaluasi SPBE

Ia menjelaskan, sekolah sudah membayar melalui rekening marketplace sesuai dengan hak, namun bukti pembayarannya belum diunggah ke dalam sistem.

“Lalu sekolah sudah melakukan pembayaran melalui toko, tapi lagi-lagi bukti pembayarannya tidak diupload ke SIPLah,” kata Nastiyawati.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Usia Diatas 65 Tahun Jangan Gigit Jari, ini Penjelasan Kemenag Purbalingga

Ia menjelaskan, penyebab transaksi gantung adalah sekolah belum melakukan pembayaran atau transaksi dibatalkan.

Nah, transaksi batal ini bisa terjadi, misalnya sekolah sudah memesan tapi tidak ada respons dari penyedia.

Barang sudah dikirim namun tidak sesuai dengan spesifikasi maupun jumlahnya. Atau juga yang memesan adalah kepala sekolah yang lama, kemudian ada pergantian kepala sekolah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Boyolali Hari Ini, Sabtu 4 Juni 2022, Pagi Siang Malam Berawan, Sore Hari Hujan Ringan

“Ternyata kepala sekolah yang baru tidak berkenan untuk melanjutkan. Atau bisa juga terjadi kendala teknis seperti jaringan internet yang loading ketika sudah menekan memesan, internet kurang stabil namun sebenarnya transaksi sudah masuk tapi jadi klik double. Bisa juga penyebab lainnya mungkin sekolah hanya membayar transaksi yang pertama, yang kedua tidak dibayarkan,” imbuhnya.

Ia berpesan, untuk menyelesaikan permasalahan transaksi gantung tersebut, satuan pendidikan khususnya jenjang sekolah dasar dapat melakukan login dengan username dan password di laman https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transaksigantung.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Temanggung Hari Ini, Sabtu 4 Juni 2022 Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan Ringan

Satuan pendidikan nanti dipersilahkan menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di daerah masing-masing untuk mendapatkan username dan password.

“Karena kami sudah menyampaikan username dan password kepada 514 Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota. Jadi silahkan hubungi khususnya kepala-kepala bagian yang menangani sekolah dasar,” kata Nastiyawati.

 

 

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler