Ternyata Ada Hukumnya!, Berkerudung Panjang Bagi Muslimah

- 11 Juni 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi Berkerudung Panjang Bagi Muslimah
Ilustrasi Berkerudung Panjang Bagi Muslimah /Pikiran Rakyat

Lensa Purbalingga - Dalam islam, setiap perempuan yang sudah baligh wajib hukumnya menutu aurat. Boleh memperlihatkan auratnya hanya kepada mahromnya.

Aurat wanita yaitu seluruh badan kecuali telapak tangan dan wajah. Pakailah pakian yang longgar dan tidak menerawang.

Rambut juga aurat, tutuplah rambut dengan memakai kerudung, dan panjangkanlah kerudung hingga ke dada.

Baca Juga: TMMD Sengkuyung Tahap 1 Selesai, Ini Pesan Bupati Purbalingga

Hal ini juga tercantum dalam QS.Al-Ahzab : 59 yang artinya : "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Pada surat QS.Al-Ahzab di jelaskan bahwa terdapat perintah tuntuk mengenakan jilbab dan menutupnya keseluruh tubuh (hingga dada) turutama saat keluar rumah, untuk melindungi wanita dari kejahatan.

Baca Juga: Bupati Tiwi: Raperda Parkir harus Bisa Menunjukkan Transparansi demi Dongkrak PAD Purbalingga

Selain itu mengenakan jilbab agar membedakannya dengan orang kafir (non muslim), sebagai wujud kehormatan dan sumber kekuatan bagi wanita.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wassalam bersabda: “Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi)”.” (HR. Abu Dawud, al-Marâsil, no. 406)

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x