Ramai Petisi Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Disetujui Pemerintah Atau Kandas Ditengah Jalan

4 September 2021, 14:20 WIB
Akankah Petisi Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Disetujui Pemerintah Atau Kandas Ditengah Jalan /Kolase Instagram/@inul.d, @Saipuljamilreal

Lensa Purbalingga- Kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Kelas 1 A Cipinang Jakarta ternyata tidak membuat pria mantan suami dewi persik tersebut bebas beraktivitas.

Sambutan pedas muncul menganggap kesalahan masa lalu Saipul Jamil yang membuatnya masuk penjara, membuat nya tak pantas jadi public figure.

Dua hari kebebasannya, muncul petisi Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil Di Televisi Nasional Dan Youtube di laman www.change.org.

Dalam laman tersebut ditulis bahwa hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Baca Juga: Saipul Jamil Bebas Dari Lapas Cipinang, Ditolak Tampil Di Televisi Nasional Dan Youtube

Dijelaskan pula bahwa selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Ternyata Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Diterangkan pula dalam laman tersebut bahwa pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Ternyata Pernah Menjadi Bandar Narkoba DI Purwokerto

Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Namun seperti apakah keampuhan atau kehebatan sebuah petisi yang digalang secara daring untuk melarang seseorang tampil di publik.

Pertanyaan ini sempat terlontar sebelumnya ketika nitizen beramai ramai menolak ayu ting ting untuk tampil di televisi nasional melalui petisi.

Baca Juga: Diramalkan Bakal Ditolak Pihak TV, Petisi Blacklist Ayu Ting Ting Capai 122 Ribu Tandatangan

Dalam laman YouTube-nya Denny Darko mengaku tak menyangka petisi boikot Ayu Ting Ting bakal sebanyak itu.

Sayangnya, meskipun saat itu petisi telah menembus ratusan ribu, tapi boikot Ayu Ting Ting tak akan terjadi.

Stasiun TV bakal menolak petisi boikot itu. Mereka akan mempertahankan Ayu Ting Ting di acara yang diisinya.

Baca Juga: Petisi Ayu Ting Ting Capai 123 Ribu, Ini Ancaman Ayah Rozak dan Umi Kalsum kepada Nitizen

“Jadi jika ditanya petisi ini nanti akan dikabulkan oleh TV? Nggak,” kata Denny Darko.

Bahkan, isu petisi ini akan hilang secara tiba-tiba.

“Jika ditanya ini akan terus berlanjut atau hilang? Saya melihat ini akan hilang dan hilangnya akan tiba-tiba” lanjutnya.

Denny Darko mengatakan TV di Indonesia tak akan mem-blacklist Ayu Ting Ting hanya karena petisi.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dihujat Bertubi Tubi, Akhirnya Menagis Dipelukan Ibundanya

Dalam Cuitan di Twiter Akun Chanyeol_friend @banyakyangsukaa memposting sebuah ilustrasi yang menggambarkan perbandingan petisi di Amerika Serikat dan di Indonesia.

Diterangkan bahwa petisi adalah permintaan tertulis sekelompok orang kepada Pemerintah.

Dalam Ilustrasi tersebut disebutkan bahwa petisi baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat dijamin Undang Undang.

Di Amerika Serikat petisi akan ditampung dan dikelola oleh Gedung Putih, Sementara di Indonesia belum ada lembaga yang menampungnya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Resmi Laporkan KD Setelah Hina Dirinya Dan Anaknya, Bikin Heters Jera

Kemudian apabila petisi diajukan dan didukung oleh 100.000 tanda tangan selama 30 hari maka Pemerintah Amerika Serikat harus menjawab.

Sementara di Indonesia digambarkan oleh akun tersebut Taka da kewajiban pemerintah menjawab, berapapun jumlah penanda tangan petisi.***

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler