Lensa Purbalingga - Artis Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel dan seorang pria berinisial MYD dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur berdurasi 19 detik.
Kasus video syur Gisel dan MYD tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020 dengan pelapor Febriyanto Dunggio, SH.
Baca Juga: Parah! Lagu Indonesia Raya Raya Diparodikan, LaNyalla Tegaskan Ini ke Malaysia
Ia melaporkan peredaran video syur melalui akun twitter perempuan yang bernama GA dan laki laki yang bernama MYD.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kabar ditetapkannya Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam video syur tersebut.
Baca Juga: Cegah Jenis Baru Virus Corona, Kemenhub Keluarkan Larangan Penumpang dari Inggris Masuk Indonesia
“Iya benar. Statusnya sudah naik ya (Tersangka),” kata Irjen Argo, Selasa 29 Desember 2020, seperti dikutip dari PMJnews.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, bahwa bukti dan keterangan saksi ahli juga memperkuat, bahwa wanita yang yang ada di dalam video tersebut adalah Gisel dan pemeran pria berinisial MYD.
Baca Juga: Innalillahi, Mbah Kung 'Kakek Sugiono' Indonesia Meninggal Dunia, Ini Pesan Terakhirnya
Baca Juga: Positif Covid-19, Aa Gym: Mohon Doanya