Atas kasus video syur tersebut, Gisel dan MYD dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat (1) dengan ancaman penjara 6 bulan paling rendah dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kabel Listrik Melintang di Tengah Jalan, Arus Lalu Lintas Sempat Macet
Baca Juga: Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Ditangkap, Ini 5 Fakta mengejutkan Sosok MDF
Baca Juga: Gisel Ungkap Kerinduan Lewati Tahun Baru dengan Gempi, Jawaban Gading Marten Bikin Syahdu
Selain Gisel dan MYD, dua orang lainnya berinisial PP dan MN yang menyebarkan secara masif video syur tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka.***