Gisel dan MYD Akan Jalani Pemeriksaan Usai ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur

- 2 Januari 2021, 12:07 WIB
Gisel dan MYD akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, pada 4 Januari 2021.
Gisel dan MYD akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, pada 4 Januari 2021. /Instagram/ @gisel_la dan @michaelyukinobudifretes_real

Atas kasus video syur tersebut, Gisel dan MYD dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat (1) dengan ancaman penjara 6 bulan paling rendah dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kabel Listrik Melintang di Tengah Jalan, Arus Lalu Lintas Sempat Macet

Baca Juga: Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Ditangkap, Ini 5 Fakta mengejutkan Sosok MDF

Baca Juga: Gisel Ungkap Kerinduan Lewati Tahun Baru dengan Gempi, Jawaban Gading Marten Bikin Syahdu

Selain Gisel dan MYD, dua orang lainnya berinisial PP dan MN yang menyebarkan secara masif video syur tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x