Menurut Gisel, dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
Baca Juga: Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Ganjar Sebut 3 Daerah Jadi Perhatian, Salah Satunya Banyumas Raya
Baca Juga: Tiwi Siap Divaksin Pertama, Kenapa? Ini Alasannya.....
Baca Juga: Kapolresta Banyumas Yang Baru Diminta Tindak Tegas Kelompok Pemecah Belah
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Baca Juga: Kaget ! Warga Kebumen Temukan Istrinya Meningal Dalam Sumur
Baca Juga: Siap-siap! Pemkab Purbalingga Akan Berlakukan PSBB
Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya