Oji-Jeni Kalah Pilkada Purbalingga, Saksi Tak Mau Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi

15 Desember 2020, 20:06 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Purbalingga kepada saksi Paslon Bupati-Wabup Purbalingga Nomor Urut 01 dan 02, Selasa 15 Desember 2020. /KPU Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Saksi dari kubu paslon nomor urut 01, Muhammaf Sulhan Fauzi-Zaini Makarin Supritanto (Oji-Jeni) tidak mau menandatangani hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Purbalingga.

Diketahui, Paslon Bupati-Wabup Tiwi-Dono unggul dengan perolehan 288.741 suara (54,74%). Sedangkan rivalnya, Oji-Jeni meraih 238.735 suara (45,26%).

Baca Juga: Residivis Ditangkap Polisi Usai Bobol Rice Mill di Banyumas

Adapun suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 17.274 suara. Tiwi-Dono unggul di 17 kecamatan dan kalah di Kecamatan Purbalingga dan Karangreja.

Saksi Paslon 01, Sukhedi mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses penghitungan suara dari tingkat TPS sampai KPU dan menerima hasilnya.

Baca Juga: Alamak....Dikira Hilang, Motor Tertukar di Warung Makan

Namun pihaknya menolak menandatangani berita acara penghitungan tersebut.

"Ada instruksi dari pusat untuk tidak tanda tangan. Ada satu alasan tertentu," katanya usai rekapitulasi di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Luhut Instruksikan 5 Gubernur Lakukan Hal Ini!

Sukhedi menyampaikan, pihaknya menilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kubu 02 secara masif.

Misalnya, dengan melibatkan struktur pemerintahan mulai dari Eselon 2 sampai ke tingkat RT.

Baca Juga: Bupati Tiwi Positif Covid-19, Puluhan ASN Jalani Tes Swab

Kemudian pemberian bantuan sosial yang bersumber APBN dan APBD yang diklaim bantuan dari Paslon Tiwi-Dono.

"Kami sedang berupaya mengajukan proses hukum melalui Bawaslu. Ini jadi pendidikan politik bagi masyarakat," katanya.

Baca Juga: Ajak Bergembira, PGRI Pengadegan Hibur Anak-Anak Terdampak Tanah Bergerak Dengan Wayang Pramuka

Sementara itu, Saksi Paslon Bupati-Wabup Nomor Urut 02 Dyah Hayining Pratiwi - Sudono (Tiwi-Dono), Teguh Purwanto mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2020 sudah berjalan sukses.

"Terkait keberatan dari Paslon Nomor Urut 01, diserahkan sesuai proses yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Tiwi Umumkan Dirinya Positif Covid -19

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, hasil rekapitulasi ini digunakan sebagai dasar penetapan Cabup-Cawabup Purbalingga Tahun 2020 terpilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat mulai dari penghitungan di TPS hingga KPU.

Baca Juga: Tanah Bergerak di Desa Arenan Kaligondang, Sepuluh Rumah Terancam Amblas

"Catatan-catatan khusus harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler