Kejari Purbalingga Canangkan Zona Integritas Menuju WBK

19 Januari 2021, 12:21 WIB
Kejaksaan Negeri Purbalingga. /Istimewa.

Lensa Purbalingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Acara dibalut dengan upacara.

Acara diikuti oleh pimpinan, pejabat struktural hingga semua staf yang ada di institusi tersebut, Senin 18 Januari 2021 di halaman kantor Kejari Purbalingga.

Baca Juga: Rem Tiba-tiba Tak Berfungsi, Truk Muatan Salak Terguling di Purbalingga

Kajari Purbalingga, Lalu Syaifudin selaku Pembina upacara mengatakan, pencanangan WBK tersebut adalah bagian dari pembuktian Kejari Purbalingga untuk terus melakukan tugas dengan integritas yang tinggi.

Menurutnya, Kejari Purbalingga selalu menjaga dan akan terus menjaga nilai integritas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap mengedepankan azas bersih dari tindak korupsi.

Baca Juga: Diduga Terpeleset, Seorang Nenek Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

“Kegiatan pagi ini sekaligus sebagai penegasan bahwa Kejari Purbalingga selalu menjaga integritas dan bersih dari korupsi,” katanya.

Dia menambahkan, dengan dicanangkannya WBK pada Kejari Purbalingga, diharapkan bisa mengubah pola pikir seluruh pegawai Kejari Purbalingga dan mengubah budaya kerja di lingkungan Kejari Purbalingga.

Baca Juga: Tega Curi Handphone Teman, Persahabatan Berakhir di Bui

Akuntabilitas juga menjadi prinsip yang harus dipegang sehingga masyarakat bisa memantau kinerja Kejari Purbalingga.

“Pola pikir serta budaya kerja harus berubah terutama pada akuntabilitas sehingga masyarakat bisa menilai baik kinerja kita,” imbuhnya.

Baca Juga: Bandara Besar Jenderal Soedirman Purbalingga Lebaran Tahun Ini Mulai Operasional

Hal tersebut berhubungan dengan legitimasi dari masyarakat karena ketika legitimasi dari masyarakat sudah didapat, maka hal tersebut adalah pengakuan dari  masyarakat.

Selain itu, legalitas yaitu pengakuan dari Kemenpan RB dan Kejaksaan Agung RI juga harus didapat sebagai wujud pengakuan pimpinan atau negara terhadap Kejari Purbalingga.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Waduk Wadas Lintang. Ini Ciri-cirinya.......

“Legalitas dan legitimasi dua—duanya harus didapat sehingga ada pengakuan dari pihak tersebut, pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler