Penetapan Hasil Pilkada Purbalingga Ditunda, Ini Alasannya

19 Januari 2021, 23:06 WIB
Logo KPU. /KPU Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menunda penetapan hasil Pilkada yang rencananya akan dilaksanakan Rabu 20 Januari 2021.

Pasalnya, sampai hari ini Selasa 18 Januari 2021 KPU belum menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Bandel! Ditegur Nekat Bukak, Karaoke Pacific Dirazia dan Ditutup Paksa

Surat dari MK yang isinya tentang Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dikirim ke KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada. 

Surat ini menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan hasil Pilkada Purbalingga. Namun hingga saat ini surat tersebut belum kami terima.

Baca Juga: Kemnhub RI Pastikan Terminal Tipe A Bobotsari Dibangun Tahun 2021

"Hal itu mengacu Peraturan KPU Nomor 5/2020,” kata anggota KPU Purbalingga Andri Supriyanto, Selasa petang 19 Januari 2021.

Andri menjelaskan, jika surat dari MK sudah diterima pihaknya langsung melakukan rapat pleno dan menetapkan hasil Pilkada.

Baca Juga: Kejari Purbalingga Canangkan Zona Integritas Menuju WBK

Surat tersebut juga menjadi salah satu dasar untuk mengirimkan berkas ke DPR Purbalingga terkait persiapan pelantikan Bupati dan Wabup terpilih. 

“Kita sudah mengecek kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada juga belum menerima surat dari MK,” jelasnya.

Baca Juga: Rem Tiba-tiba Tak Berfungsi, Truk Muatan Salak Terguling di Purbalingga

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga akan menetapkan pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono(Tiwi-Dono) sebagai pemenang Pilkada Purbalingga pada Rabu 20 Januari 2021.

Seperti diketahui Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) mengungguli perolehan suara Paslon Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Jeni)  di Pilkada Purbalingga.

Baca Juga: Diduga Terpeleset, Seorang Nenek Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tingkat Kabupaten, di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Selasa 15 Desember 2020 diperoleh hasil Tiwi-Dono yang merupakan Paslon Nomor Urut 02 meraih 288.741 suara (54.74%).

“Sedangkan  Oji-Jeni yang merupakan Paslon Nomor Urut 01 meraih  238.735 suara (45,26%),” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan.

Baca Juga: Nekad Gelar Hajatan, Resepsi Pernikahan Ini Dibubarkan Polisi

Tiwi-Dono unggul dengan selisih 50.006 suara atau 9,48%. Dalam perinciannya Tiwi-Dono unggul di 16 dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga. Tiwi-Dono hanya kalah masing-masing di kecamatan Karangreja dan Purbalingga.

“Kami bersyukur rekapitulasi penghitungan suara hari ini berjalan lancar,” katanya.

Baca Juga: Tega Curi Handphone Teman, Persahabatan Berakhir di Bui

Pilkada Purbalingga diikuti dua Paslon. Masing-masing Paslon Nomor 01 Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Jeni) yang diusung koalisi PKB, Partai Gerindra, PPP, Partai Nasdem dan Partai Demokrat.

Paslon Nomor 02 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) yang diusung koalisi PDIP, Partai Golkar, PAN dan PKS. Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 746.041 orang. Jumlah suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 1724 suara.

Baca Juga: Ingat! KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Purbalingga 20 Januari 2021

Eko menambahkan, penetapan pemenang Pilkada Purbalingga dilaksanakan mengacu PKPU Nomor 5/Tahun 2020  tentang Tahapan Pilkada.

“Penetapan pemenang Pilkada Purbalingga mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020  tentang Tahapan Pilkada,” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan didampingi anggota Andri Supriyanto, Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: Bandara Besar Jenderal Soedirman Purbalingga Lebaran Tahun Ini Mulai Operasional

Lebih lanjut Eko menyampaikan, jika mengacu aturan, penetapan pemenang Pilkada dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. 

"MK kemungkinan akan mengeluarkan BRPK pada Senin 18 Januari 2021. Jadwal kita penetapan pemenang Pilkada 20 Januari apabila BRPK juga dikeluarkan sesuai jadwal semula,” jelasnya.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Waduk Wadas Lintang. Ini Ciri-cirinya.......

Mengenai tahapan selanjutnya menurutnya KPU Purbalingga akan menyerahan hasil penetapan tersebut kepada DPRD Purbalingga.

"Mengenai jadwal pelantikan nanti DPRD yang akan mengaturnya," ujarnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler