Pemkab Purbalingga Bersiap Kehilangan PAD 300 Juta Adanya Larangan Parkir di Alun-alun

22 Januari 2021, 07:37 WIB
Larangan parkir di kawasan alun-alun Purnalingga sifatnya permanen. /Istimewa.

Lensa Purbalingga - Kebijakan larangan parkir di alun-alun sifatnya bukan sementar, namun akan menjadi aturan permanen, khususnya di area lingkar dalam.

"Ini sifatnya permanen. Ini merupakan upaya penataan alun-alun agar lebih rapi. Ini berlaku selamaya," kata Kepala Dishub Yani Sutrisno Udi Nugroho, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Perahu Dihantam Gelombang Tinggi, Nelayan di Kebumen Hilang Belum Ditemukan

larangan parkir hanya area lingkar dalam. Untuk area lingkar luar masih tetap diperbolehkan.

Namun, tidak sampai menutup kawasan gerbang Pendopo.

Baca Juga: Kwarcab Purbalingga Terbitkan Tabloid Simpul Pramuka

"Juru parkir lama nantinya dipindah ke jalan Onje, dan Jalan Jendral Soedirman," ungkapnya.

Disampaikan, dalam kondisi normal parkir alun-alun mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai Rp 300 juta.

Baca Juga: Pesta Miras Hingga Tak Sadar Diri, Pemuda Ini Tergeletak di Pinggir Jalan Dikira Tewas

"Adanya kebijakan baru ini, Dishub siap kehilangan setoran itu," ujarnya.

Disampaikan, belasan juru parkir yang sebelumnya mengadu nasib di alun-alun juga untuk sementara berhenti.

Baca Juga: Lebaran 2021, Bandara Besar Jenderal Soedirman Purbalingga Beroperasi

"Namun jika ada tempat parkir baru, maka mereka diprioritaskan," katanya.

Yani menambahkan, tujuan sterilnya lingkar dalam alun-alun karena dirasa menganggu arus lalu lintas.

Baca Juga: Juru Parkir Alun-alun Keluhkan Aturan Baru, Nasib Kami Bagaimana....

Terutama ketika malam hari libur. Sehingga diputuskan kebijakan untuk lingkar dalam alun-alun steril selamanya.

Sejak tahun 2020 sudah tidak menarik retribusi parkir di sana.

Baca Juga: Masih Ada Warga Purbalingga Nekat Gelar Hajatan di Tengah PPKM, Tiga Pesta Pernikahan Dibubarkan

Tak ada juga perpanjangan kontrak parkir di sana.

“Parkir dututup bukan tidak boleh main ke alun-alun. Tidak ada larangan berkunjung ke alun-alun, cuman parkirnya di luar lingkar dalam alun-alun," terangnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler