Kaget! Tukang Sayur di Purbalinga Nekad Alih Profesi Jadi Maling

29 Januari 2021, 19:37 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo mengintrogasi pelaku pencurian tanaman hias, Jumat 29 Januari 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, Purbalingga ditangkap Polisi, Minggu 27 Januari 2021.

Pencurian itu terungkap setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Kutasari.

Baca Juga: Tak Perlu ke Bali Untuk Santap Ayam Betutu, di Purbalingga Juga Tersedia

Pelaku yang ditangkap berinisial YS (30) warga Desa Limbangan, yang bukan lain tetangga korban.

"Hasil curian dijual tersangka sambil berjualan sayuran keliling. Uangnya telah habis untuk keperluan sehari-hari," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid - 19, Kantor Dikdukcapil Purbalingga Tutup 2 Hari

Tersangka melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias bernama Green House wilayah Desa Limbangan.

Pemilik lapak tanaman hias tersebut yaitu Sakro (34) warga desa yang sama dan merupakan tetangga tersangka.

Baca Juga: Kecanduan Judi Togel, Pria di Kebumen Nekad Curi Tiga Ekor Kambing

"Tersangka mengambil berbagai jenis tanaman hias milik korban dalam kurun waktu bulan Desember 2020 hingga Januari 2021," jelasnya.

Pujiono menyampaikan, korban sebelumnya sering kehilangan sejumlah tanaman hias yang ada di lapaknya.

Baca Juga: Merasa Ketakutan, Habis Merampas HP Menyerahkan Diri ke Polisi

Namun ia belum sadar telah terjadi pencurian. Hingga puncaknya pada bulan Januari 2021 jumlah tanaman miliknya yang hilang semakin banyak.

"Tanaman hias yang hilang diantaranya jenis Alocasia Velvet, Alocasia Silver dan Donacarmen. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 2.850.000," tuturnya.

Baca Juga: Ngeri! Seorang Pria di Kebumen Nekad Bunuh Diri di Rel Kereta Api

Karena meyakini telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Kutasari.

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: Dua Motor Terlibat Kecelakaan di Padamara, Satu Pengendara Tidak Sadarkan Diri

Tersangka akhirnya berhasil diketahui dan diamankan pada Minggu 27 Januari 2021 di rumahnya.

Setelah diamankan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias milik korban sebanyak empat kali.

Baca Juga: Gara-gara Pembangunan Bandara Jenderal Besar Sudirman Purbalingga, Jalan dan Sawah Terendam Banjir

"Tersangka mengambil tanaman hias sebanyak 12 pohon. Pencurian dilakukan pada malam hari dan kemudian dijual pada pagi harinya sambil berjualan sayur keliling," katanya.

Dijelaskan bahwa, modus yang dilakukan oleh tersangka saat beraksi yaitu masuk ke lapak tanaman hias dengan cara memanjat pagar.

Baca Juga: Ini Strategi Bupati Tiwi Mengatasi Kemiskinan di Purbalingga

Setelah masuk kemudian mengambil tanaman hias dengan cara mencabut pohon dari potnya. Selanjutnya pergi meninggalkan lokasi dengan cara yang sama.

Kabag Ops menambahkan tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Hai Milenial, Yuk Jadi Petani! Pemkab Akan Berikan Kalian Modal

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler