Prihatin! Gara - gara Tak Saling Sapa Tetangga Dilaporkan Polisi, Ini Ceritanya...

13 Februari 2021, 08:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov memediasi kasus salah paham antar tetangga, Jumat 12 Februari 2021. /Humas Polres Purnalingga.

Lensa Purbalingga - Ada kejadian yang memprihatinkan di Kabupaten Purbalingga. Gara - gara tak saling sapa, tetangga dilaporkan ke Polsek Kalimanah Polres Purbalingga pada 6 Februari 2021 keamrin.

Pelapor bernama Sunyoto. Sedangkan terlapor, Pujiono. Mereka berdua warga dusun Pritgantil, Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Gelapkan Mobil Rental, Seorang Notaris di Banyumas Ditangkap Polisi

Ceritanya berawal ketika seorang karyawan yang berkerja selama 7 tahun dengan tetangganya keluar dan tak saling tegur.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada tahun 2019 lalu. Sebelumnya terlapor adalah karyawan dari pelapor dan sudah bekerja selama 7 tahun.

Baca Juga: Lontong Cap Go Meh, Kuliner Peranakan Tionghoa Membawa Keberuntungan

Rumah antar pelapor dan terlapor ini saling membelakangi dan hanya terpisah tembok saja, keduanya adalah tetangga dekat.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov mengatakan, kejadian ini berawal dari terlapor yang membawa pulang 3 kaleng cat milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor.

Baca Juga: Perayaan Imlek 2021 di Purbalingga Tampak Terasa Berbeda, Seperti Apa? Ini Penjelasannya...

Semenjak kejadian di tahun 2019 hingga sekarang 2021 keduanya tidak saling tegur sapa.

“Karena sudah semakin panas permasalahannya dan melebar kemana mana, akhirnya pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalimanah,” katanya Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Waduh! Nasabah Bumiputera Purbalingga Gerudug Kantor Tagih Janji Klaim

Lanjut Gurbacov, saat itu ia melakukan kegiatan analisa dan evaluasi semua kasus saat di polsek kalimanah ini ia menemukan ada kasus yang baru dilaporkan.

Menurutnya perlu dilakukan upaya lain selain memberikan kepastian hukum, yaitu memberikan rasa keadilan kepada semua pihak sehingga terpenuhinya hak dan kewajiban yang diharapkan.

Baca Juga: Wow! ADD dan DD 2021 Purbalingga Digelontor Rp 365,9 Miliar, Tiwi: Jangan Sampai Salah Langkah

Akhirnya ia memerintahkan Kanit Reskrim Kalimanah, untuk mengundang para pihak untuk bicara bersama-sama dengannya di ruangan.

Semua pihak kami pertemukan pada malam hari sekitar pukul 18.30 wib, walaupun awalnya sempat berdebat, tapi kami sampaikan bahwa kami berusaha untuk mencari jalan terbaik untuk memberikan keadilan kepada para pihak.

Baca Juga: Pencuri Burung Merpati Senilai Puluhan Juta Rupiah Ditangkap Polisi

"Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk membuat kesepakatan damai dan Sunyoto bersedia mencabut laporan pengaduannya," imbuhnya.

Sementara ketua RW setempat, Joko Santoso mengatakan bahwa Pujiono merasa sudah mendapatkan izin dari Sunyoto saat mengambil cat, namun Sunyoto membantah mengizinkan.

Baca Juga: Pasar Wisata Lohjinawi, “Pemudane Obah Desane Sumringah”

Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Purbalingga yang telah mengupayakan upaya mediasi dalam penanganan kasus tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa Polri benar benar menjadi pengayom masyarakat," ujarnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler