Jenguk Bocah Dirantai Orang Tuanya, Bupati Tiwi: Beri Pelajaran Anak Nakal dengan cara Humanis dan Manusiawi

15 Maret 2021, 20:31 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi jenguk bocah dirantai orang tuanya, Senin 15 Maret 2021. /Humas Protokol Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Video viral bocah umur 7 tahun dirantai oleh Orang Tuanya, mendapat perhatian dari Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi).

Saat menjenguk bocah korban penyekapan oleh orang tuanya, Tiwi menghibur korban yang sedang bersama ibu dan neneknya di desa Patemon, Bojongsari, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Orang Tua di Purbalingga yang Tega Rantai Anaknya, Kini Ditolak Warga

Dalam kesempatan tersebut, Tiwi berpesan kepada ibunya bahwa memberikan pelajaran kenakalan anak sebaiknya dengan cara yang humanis, manusiawi dan masih bisa diterima.

"Alhamdulillah anaknya masih sehat. Namun apapun kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan," ungkapnya.

Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Kecamatan dan Rumah Camat Purbalingga Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD 2017-2020

Lebih lanjut Tiwi menyaikan suapaya jangan ada lagi kekerasan terhadap anak di Kabupaten Purbalingga. Tak perlu melakukan kekerasan untuk menghukum anak.

"Ini akan berdampak psikis terhadap anak. Ini menjadi pembelajaran bagi orang tua,” ujarnya.

Baca Juga: Ngaku Chef Janjikan Mobil Brio, Pemandu Lagu di Kebumen Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas. Humas Polres Purbalingga.
Polisi Periksa Orang Tuanya

Sementara itu Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto dalam pernyataan pers mengatakan terkait orangtua anak tersebut saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan.

"Kemungkinan akan dilakukan langkah pembinaan. Karena memang tidak ditemukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Di Purbalingga, Orang Tua Tega Menyekap dan Merantai Anaknya Sendiri

Pihaknya meluruskan terkait beredarnya berita tentang penyekapan anak oleh orangtuanya.

Dari hasil pemeriksaan juga tidak dilakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut saat dirantai.

Baca Juga: Bupati Tilik Desa Minta Dilaksanakan Kembali, Bupati Tiwi: Kita Laksanakan Lagi, Dikaji Dulu Mengingat Covid

Di lokasi tersebut juga disediakan makanan maupun minuman untuk anak tersebut saat ditinggal.

"Ini yang perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif," katanya.

Baca Juga: Ingin menjaga usus tetap sehat, Begini Caranya...

Polisi melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan memang ditemukan seorang anak berinisial MNA (7) di Desa Kalimanah Kulon dalam keadaan dirantai dalam rumahnya.

Baca Juga: Lagu On the Ground yang dinyanyikan Rose BLACKPINK duduki peringkat pertama iTunes Dunia

“Kami sudah lakukan pemeriksaan. Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi,” tuturnya

Lebih lanjut disampaikan ada suatu cerita menarik yaitu keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar.

Baca Juga: Berlatih lebih keras lagi, Persiraja siap Hadapi Piala Menpora

Orangtuanya berpikir dengan dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian.

Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1×24 jam atau lebih secara terus menerus.

Baca Juga: Adanya Indikasi Pelanggaran, DPRD Panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga

"Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orangtuanya bekerja di pasar,” jelasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat luas jika menemukan atau mengambil video jangan langsung diunggah di media sosial.

Baca Juga: Terseret Sejauh 300 Meter, Seorang Pria di Kebumen Tewas Tersambar Kereta Api

Karena harus tahu kronologisnya sehingga tidak menimbulkan stigma sosial yang dapat merugikan orang lain.

“Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi,” ucapnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler