Belum Berikan Kejelasan THR, 18 Perusahaan di Jawa Tengah Diadukan Pekerja

4 Mei 2021, 12:34 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat berkunjung di pengrajin batik ecoprint desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Senin 3 Mei 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Sebanyak 18 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) diadukan oleh tenaga kerjanya karena belum mendapatkan kejelasaan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR).

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat ditanya para awak media pada saat kunjungan di pengrajin batik ecoprint di Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Senin sore 3 Mei 2021.

Baca Juga: Nekat Buka 24 Jam, Toko Modern Bakal Ditindak Tegas

Ke-18 perusahaan tersebut tersebar di beberapa wilayah di daerah Jawa Tengah (Jateng).

"Pemantauan masih terus berjalan, posko posko THR ada di pemerintah pusat dan di Jateng sesuai dengan laporan ada 18 perusahaan yang diadukan oleh pekerjanya," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Musda Golkar Purbalingga, Sejumlah PK di Iming-Imingi Uang Ratusan Juta Menangkan Salah Satu Kandidat

Ida mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Langkah yang akan dilakukan menurutnya akan menurunkan pengawas tenaga kerja.

"Pemberian THR itu kan diberikan paling lambat H-7 kalau perusahaan tidak bisa membayar H-7 dilakukan dialog di internal perusahaan, dialog kekeluargaan," Katanya.

Baca Juga: Naas, Jelang Lebaran Rumah Warga Desa Kutasari Purbalingga Ludes Terbakar

Ida berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR kepada pekerjanya tepat waktu. Karena hal itu merupakan kewajiban yang mengikat bagi setiap pelaku usaha.

"H-7 itu kan paling lambat, namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1," lanjutnya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Tak Larang Salat Id, Tapi Ini Syarat-syaratnya

Ida menegaskan, sanksi terberat bagi perusahaan yang mangkir membayar THR adalah pencabutan izin.

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016.

"Mengenai sanksi acuan kami adalah peraturan, sangsi terberatnya adalah pencabutan izin," jelasnya.

Baca Juga: Tragis! Seorang Ayah di Kutasari Purbalingga Temukan Jasad Anaknya Mengapung di Kolam Ikan

Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menyebut, untuk Banyumas menurutnya tidak ada perusahaan yang diadukan.

"Ini bagian dari deteksi dini kami bersama dengan 156 pengawas ketenagakerjaan akan turun mulai H-7 untuk memastikan hak-hak pekerja terbayarkan," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler