Lensa Purbalingga - Sejumlah produk makanan kadaluarsa dan kemasan rusak ditemukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purbalingga.
Bahkan, Diaperindag juga menemukan kue yang sudah berjamur masih dijual dan terpajang di rak-rak.
Baca Juga: Nekat Buka 24 Jam, Toko Modern Bakal Ditindak Tegas
Sejumlah produk kadaluarsa dan kue menjamur ditemukan Disperindag Purbalingga saat menggelar sidak ke toko modern di Kabupaten Purbalingga, Selasa 4 Mei 2021.
Kasi Distribusi Perdagangan Disperindag Purbalingga, Martha Dwi Hudiyati menyampaikan sidak digelar untuk menjamin kelayakan makanan yang beredar di masyarakat Purbalingga.
"Ada sejumlah temuan dari hasil sidak yang dilakukan. Mulai dari produk yang rusak kemasan, sampai kadaluarsa," katanya.
Selain produk kadaluarsa, ditemukan juga makanan kemasan yang kemasannya rusak. Seperti beberapa jenis biskuit yang kalengnya peot.
Dikhawatirkan, makanannya akan terkontaminasi. Karena dimungkinkan keleng sudah berkarat.
"Kalau kalengnya penyot kemungkinan di dalamnya berkarat, kan produk itu jadi tidak higienis," ujarnya.
Baca Juga: Menaker Menyakini Pengrajin Batik Ecoprint di Purbalinggga Semakin Berkembang dan Naik Kelas
Pantauan di lapangan, sejumlah temuan oleh petugas terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari roti, toping makanan, selai buah.
Sedangkan produk makanan ada yang sudah mendekati kadaluarsa. Beberapa juga kemasan yang rusak, meskipun waktu kadaluarsa masih cukup lama.
"Ada juga yang sudah menjamur, tapi itu masa kadaluarsanya masih panjang, tapi pengemasannya kurang sempurna, bahaya sekali," jelasnya.
Baca Juga: Naas, Jelang Lebaran Rumah Warga Desa Kutasari Purbalingga Ludes Terbakar
Diakui, bahwa menjelang bulan ramadan biasanya sering terjadi hal tersebut. Biasanya, sales menyisipkan produk-produk yang hampir kadaluarsa. Oleh karena itu, ketika ditemukan maka langsung ditarik dari peredaran.
"Mendekati lebaran seperti ini biasanya banyak sekali, sales-sales menyisipkan produk yang mau kadaluarsa. Kebetulan produknya ini bisa di return, jadi kita tarik nanti minta di tukar," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Tak Larang Salat Id, Tapi Ini Syarat-syaratnya
Petugas tidak melakukan penyitaan terhadap barang-barang temuan tersebut. Pihaknya hanya menarik dari rak display dan menyerahkan ke pemilik toko.
Selanjutnya, diminta untuk suplayer menukar dengan produk yang layak jual.***