Motor Misterius Terpakir di Trotoar Depan Kantor BRI Kalimanah Purbalingga, Belum Diketahui Siapa Pemiliknya

7 Juni 2021, 23:21 WIB
Anggota Polsek Kalimanah mendatangi penemuan motor tanpa pemilik, Minggu malam 6 Juni 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Petugas kepolisian dari Polsek Kalimanah mengamankan sepeda motor misterius yang ditemukan seorang pedagan di Desa Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga.

Sepeda motor ditemukan oleh Khaerudin (42) pedagang terpakir di trotoar depan Kantor BRI Unit Kalimanah, Minggu malam 6 Juni 2021.

Motor yang tidak diketahui pemiliknya itu kemudian diamankan ke Polsek Kalimanah Polres Purbalingga.

 Baca Juga: Dua Warga Terserang DBD, Kader Kesehatan Perumnas Penambongan Waspada Nyamuk Aedes Aegypty

Kapolsek Kalimanah AKP Setiadi mengatakan bahwa bermula adanya laporan dari warga melihat ada motor tergelatak tanpa diketahui pemiliknya.

Adanya laporan tersebut, kemudian anggota piket mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Sesampainya di lokasi tidak ada warga yang mengetahui pemilik sepeda motor tersebut. Demi keamanan, sepeda motor kemudian kita amankan ke Polsek Kalimanah,” jelasnya, Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Viral, Video Pemotor Jebol Pembatas Jembatan Suramadu Hindari Swab Massal

Kapolsek menjelaskan bahwa sepeda motor temuan tersebut jenis Yamaha Vega warna Merah bernomor polisi E-4534-XK.

Saat ditemukan, sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang. Tidak ada identitas apapun di sekitar sepeda motor tersebut.

“Karena tidak diketahui secara pasti pemiliknya maka sepeda motor tersebut diamankan. Hal itu dilakukan untuk menjaga barang temuan tidak hilang sambil dilakukan penyelidikan siapa pemiliknya,” kata kapolsek.

Baca Juga: Jembatan Merah Senilai Rp 28 M Belum Berfungsi Sudah Rusak, Ketua DPRD Purbalingga Minta Diproses Hukum

Kapolsek menambahkan, kita amankan sepeda motor dan kita informasikan kepada masyarakat tentang barang temuan tersebut.

"Apabila ada yang merasa sebagai pemiliknya bisa mendatangi Polsek Kalimanah dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler