Purbalingga Terapkan Perda Penanggulangan Penyakit, Langgar Prokes Siap-siap Disanksi

9 Juni 2021, 20:48 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Menindaklanjuti penerapan Perda Penanggulangan Penyakit Pemkab Purbalingga akan beri sanksi tegas.

Sanksi tegas tersebut akan diberikan Pemkab Purbalingga kepada para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

"Kalau kemarin sanksi sosial, Sekarang sudah ada perdanya, akan ada sanksi tegas," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Kantor Bakeuda Purbalingga di Lockdown, Ada Apa? Ini Penjelasannya

Penerapan sanksi sesuai perda tersebut misalnya pemberlakukan denda bagi warga perorangan.

Termasuk penutupan tempat usaha yang dinilai sudah abai dalam menerapkan prokes.

"Namun demikian, kita lihat dulu di lapangan. Kalau sudah keterlaluan, perda itu bisa dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Biadab! Seorang Ibu di Purbalingga Tega Tinggalkan Bayi Yang Baru Dilahirkan

Tiwi juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menandatangani peraturan bupati (Perbup) acuan untuk penerapan Perda tersebut.

"Namun demikian, pihaknya tetap akan melihat kondisi di lapangan sebelum penerapannya," jelasnya.

Baca Juga: Posting Penemuan Bayi di Hutan Pinus, Akun Facebook Ini Hebohkan Warga Purbalingga

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaan perda tersebut.

Harapannya prokes saat ini sudah menjadi kebiasaan dan budaya hidup di masyarakat Purbalingga.

"Dengan demikian, penularan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa ditekan," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler