Lensa Purbalingga - Dua dari empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga masih dalam pembahasan internal di Komisi.
Dua Raperda tersebut, Penyelenggaraan Usaha Hiburan yang dibahas Komisi II. Serta, Raperda tentang Sistem Pembangunan Daerah, yang dibahas oleh Komisi IV.
Sementara dua Raperda yang sudah selesai dibahas dan sudah dilakukan public hearing, Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran yang dibahas Komisi I, serta Raperda tentang Kepemudaaan Komisi III.
Ketua Komisi II Puput Adi Purnomo mengakui, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Hiburan di Kabupaten Purbalingga, masih alot di internal Komisi II.
Lebih lanjut Puput menyampaika bahwa masih banyak poin-poin yang perlu didiskusikan lebih matang lagi.
Kami juga belum bisa lanjut ke tahap public hearing, untuk mencari masukan dari masyarakat.
"Kami ingin membahas di internal Komisi lebih matang lagi, agar tak menjadi polemik," katanya kepada media di ruang Komis II DPRD, Rabu 9 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga: Purbalingga Terapkan Perda Penanggulangan Penyakit, Langgar Prokes Siap-siap Disanksi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga Widodo mengatakan, dua Raperda yang dibahas di Komisinya sudah final.
Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran yang dibahas Komisi yang dipimpin olehnya juga sudah tak ada lagi perubahan.
"Hasil public hearing juga bagus. Masukan yang ada tak merubah inti dari Raperda yang kami bahas. Jadi, tinggal menunju ke tahap selanjutnya saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, dari pendampingan tim akademisi juga sudah dilakukan. Sehingga, Raperda usulan dari Komisi I tersebut, sudah matang dan siap untuk diusulkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Sementara itu, dari data yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga, tinggal dua Raperda yang belum dilakukan public hearing.
Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Hiburan di Kabupaten Purbalingga dan Raperda tentang Sistem Pembangunan Daerah.
Kedua Raperda tersebut, masih dalam proses pembahasan di internal Komisi dan belum selesai.***