Sah! RAPBD Tahun 2022 Purbalingga Senilai Rp2,082 Triliun

18 November 2021, 21:55 WIB
Ketua Banggar DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan didampingi Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyetujui Raperda APBD Tahun 2022 Kabupaten Purbalingga senilai Rp2,082 triliun pada Kamis, 18 November 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pemda Kabupaten Purbalingga dan DPRD Purbalingga seiya-sekata menyetujui Raperda APBD Tahun 2022 Kabupaten Purbalingga senilai Rp2,082 triliun pada Kamis, 18 November 2021.

Ketua Banggar DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan seusai Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Purbalingga menjelaskan, hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) ditentukan RAPBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 sebesar Rp 2.082.670.478.000,-.

Baca Juga: DPRD dan Pemda Purbalingga Sepakati 13 Raperda Tahun 2022

Bambang Irawan menjelaskan, untuk Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga sebesar Rp2,20 triliun, sedang Belanja Daerah sebesar Rp2,077 triliun.

Ketua Banggar DPRD Purbalingga menambahkan, defisit APBD sebesar Rp57,512 miliar akan ditutup menggunakan Pembiayaan Netto dari Pembiayaan Daerah.

“Diantaranya, Bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 285.220.904.000, Bagian Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.719.087.824.000, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 15.986.750.000,” lanjut Ketua Banggar DPRD Purbalingga.

Baca Juga: Plt Dikes Purbalingga: ODGJ Harus Mendapat Dukungan Dari Keluarga Agar Pulih Seperti Sediakala

Dalam keterangannya, Bambang Irawan mengatakan bahwa PAD dalam pendapatan daerah berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan PAD Lain-lain yang Sah.

Bambang Irawan menilai ada sejumlah perda tentang Retribusi yang tumpang-tindih dalam aturan pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga: Knalpot Bising Bikin Pusing, Polisi di Kebumen Tindak Tegas

Hal ini menjadikan peningkatan PAD menjadi tidak bisa maksimal.

“Untuk itu Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang perda – perda tentang retribusi dan menyederhanakan menjadi 3 Perda Retribusi yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan tertentu,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Tanggapan Warganet Terkait Pernyataan Bupati Purbalingga 'Tidak Zaman ASN menjadi Priyayi'

Sementara itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menjelaskan, penyusunan APBD 2022 telah melalui proses penysunan KUA-PAS yang disepakati bersama dengan DPRD pada 15 Oktober lalu.

“Syukur alhamdulillah, Raperda tentang  APBD tahun 2022 telah kita sepakati bersama dengan tepat waktu dan sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Tiwi.

Dokumen APBD 2022 Kabupaten Purbalingga kemudian akan diserahkan ke Gubernur untuk dievaluasi.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler