Jual Hasil Curian di Media Sosial, Pencuri Alat Pemanas Kandang Ayam di Purbalingga Ditangkap Polisi

19 Januari 2022, 15:27 WIB
Pelaku pencurian alat pemanas kandang di Purbalingga ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Aparat Kepolisian Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku pencurian alat pemanas kandan ayam berikut barang buktinya.

Pelaku terdeteksi oleh aparat kepolisian Polres Purbalingga setelah menjual barang curiannya secara online di media sosial.

"Pelaku berinisial SN (39) warga Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Covid Mereda, Wisata Purbalingga Optimis Bangkit

Pelaku melancarkan aksinya di kandang ayam milik Rosi Triyadi (22) di wilayah Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

Korban mengetahui terjadi pencurian pada 6 Januari 2022 saat datang ke kandang ayam miliknya menunggu ayam datang untuk mengisi kandang.

Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Pemain Bola di Purbalingga Dikabulkan Hakim, Ini Alasannya

Namun saat sampai di kandang, ia mendapati delapan unit alat pemanas sudah dalam keadaan hilang.

"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 5 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," terangnya.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Purbalingga Akibatkan Pohon Tumbang Atap Rumah Rusak

Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan TKP serta keterangan saksi kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, korban memberi informasi bahwa ada alat pemanas kandang ayam seperti miliknya dijual melalui media sosial.

"Petugas kemudian melakukan transaksi dan ternyata benar itu hasil curian kemudian menangkap pelaku 12 Januari di Sumbang," jelasnya.

Baca Juga: Mobil Tabrak Motor hingga Masuk Rumah di Purbalingga, Begini Kronologinya

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, 5 unit alat pemanas merk Infrared Burner.

3 unit alat pemanas merk IGM, satu unit motor Honda Megapro dan satu karung warna putih yang dipakai tersangka membawa hasil curian.

Baca Juga: Polisi Gencar Razia Knalpot Brong, Pengrajin Knalpot di Purbalingga Terkena Dampaknya

Kepada polisi tersangka mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Tiwi: ASN Purbalingga Harus Out Of The Box

Kepada polisi tersangka juga mengaku sudah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Purbalingga.

Sasarannya kandang ayam yang tidak dikunci atau tidak ditunggu oleh pemiliknya. Tersangka merupakan residivis kasus kejahatan lain.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal lima tahun penjara," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler