Lensa Purbalingga - Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar sabu dengan barang bukti satu plastik sabu seberat ± 1.02 gram.
Pelaku berinisial EA (27) seorang buruh warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
"Saat penangkapan, Ea sempat kabur dan membuang barang bukti. Namun berhasil ditangkap polisi," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Jumat 21 Januari 2022.
Pujiono menyampaikan, tersangka ditangkap oleh Satres Narkoba pada Jumat malam 14 Januari 2022 di dekat SPBU Kalimanah.
"Tersangka diamankan berikut barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,02 gram di dekat SPBU Kalimanah, Purbalingga," terangnya.
pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.
Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur.
"Tersangka sempat berusaha kabur. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Desa Galuh PurbaIingga Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti. Didapati satu bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat ± 1.02 gram, bungkus rokok Sampoerna Mild, telepon genggam, sepeda motor dan bukti transfer pembayaran senilai Rp. 1,2 juta," ungkapnya.
Baca Juga: DBD Makan Korban, Dinkes Purbalingga Lakukan Fogging di Desa Ketawis
Dari keterangan tersangka, ia mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari seseorang di Purwokerto seharga Rp. 1,2 juta.
"Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang pemesan seharga Rp. 1,7 juta. Namun sebelum transaksi berhasil kita amankan," tuturnya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," imbuhnya.***