Mengaku Tidak Punya Pekerjaan, Dua Pemuda di Purbalingga Nekat Curi Sepeda Motor

9 Februari 2022, 18:42 WIB
Dua pemuda pencuri sepeda motor di Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Mengaku tidak punya pekerjaan, dua pemuda asal Kecamatan Kaligondang, PurbaIingga nekat mencuri sepeda motor.

Dua pemuda tersebut mencuri sepeda motor di Desa Selananegara, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, 20 Januari 2022.

"Tersangka mencuri sepeda motor milik Suratno (37) warga Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2022, Ini Kata Kapolres Purbalingga

Mengetahui sepeda motornya dicuri, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Purbalingga.

Adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga akhir bulan lalu," ungkapnya.

Baca Juga: Peringati HPN 2022, Pengurus PWI Purbalingga Ziarah ke Makam Wartawan Senior

Dijelaskan, sasaran pencurian yang dilakukan dua tersangka adalah sepeda motor yang diletakkan di halaman atau pinggir rumah tanpa pengamana.

Selain itu, sepeda motor yang tidak dikunci stang atau kunci masih menempel pada kendaraan.

"Modus tersangka pada malam hari berkeliling mencari sasaran. Setelah dapat, sepeda motor dibawa kabur dengan cara didorong menggunakan motor ya dibawa," terangnya.

Baca Juga: Pengadaan E Parkir Pasar Segamas Purbalingga Ditunda, Ada Apa? Ini Penjelasannya

Barang bukti yang berhasil diamankan satu sepeda motor Honda Supra warna hitam bernopol R-2867-PC, F1ZR bernopol B-3132-RH modifikasi trail.

"Selain itu, STNK dan BPKB dua sepeda motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi Kebumen, Tersangka Pernah Curi di 35 Tempat 3 Kabupaten

Wakapolres menambahkan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun," imbunya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler