45 Narapidana dan Anak Dilepas untuk Ikuti Asimilasi dan Integrasi

8 Mei 2020, 19:34 WIB
NARAPIDANA dan anak asal Purbalingga dilepas untuk Ikuti asimilasi dan integrasi./dok humas pbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Sebanyak 45 narapidana dan anak asal Purbalingga di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto, telah dilepas sejak April lalu untuk mengikuti asimilasi dan integrasi.

Mereka semua dilepaskan, karena telah memenuhi sebagaimana dalam Peramenkum HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga H R Imam Wahyudi SH MSi menjelaskan, syarat tersebut diantaranya, Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik danTelah menjalani setengah masa pidana.

Baca Juga: Baru Saja Mendapatkan Program Asimilasi, 4 Napi Dibekuk Kembali

”Asimilasi narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan BAPAS,” ungkapnya di Setda Purbalingga, Jumat (8/5).

Ia mengatakan, bahwa napi yang ikut program asimilasi dan integrasi adalah mereka yang melakukan tindak pidana umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

”Jadi napi korupsi, terorisme, pembunuhan, narkotika tidak bisa masuk dalam asimilasi. Latar belakang asimilasi dan integrasi karena adanya dampak Covid 19, sehingga harus social and physical distancing,” ungkapnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Dan Tekanan Sosial Ekonomi Berpotensi Meningkatkan Tindakan Kriminal

Dia juga menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, diantaranya, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).

Oleh sebab itu, atas pembebasan dan pengeluaran ini, Pemkab Purbalingga dengan Bapas Kelas II Purwokerto juga sudah melakukan pembahasan mengenai penanggulangan dampak sosial dari program asmilasi narapidana.

Diakuinya Imam, Kepala BAPAS bertanggungjawab terhadap pembimbingan dan pengawasan terhadap Narapidana dan anak yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Baca Juga: Geger! Atasi Kesulitan Ekonomi Akibat Covid-19, Seorang Warga Klaten Nekad Jual Ginjalnya

“Para Napi yang ikut asimilasi dan integrasi walaupun sudah kembali di masyarakat tetap dikenakan wajib lapor secara daring, dan masih menjadi client BAPAS,” katanya.

Kepala Desa dan Kecamatan, lanjutnya, juga diminta untuk dapat memantau dan melaporkan kondisi orang-orang yang menjalani asmilisasi.

Saat ini juga diusulkan kepada Bupati untuk dapat diberikan bantuan sembilan bahan pokok dengan harapan untuk tidak mengulangi kejahatannya lagi.(*)

Baca Juga: Tempat Karantina Kabupaten Purbalingga Mampu menampung 250 Pasien

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler