Purbalingga Berlakukan Jam Malam guna Percepatan Penanggulangan Covid-19

15 Mei 2020, 19:45 WIB
BUPATI Tiwi bersama Sekda ajak jajaran OPD untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada jajaran ASN dibawahnya./dok humas Pbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang juga ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/9485 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Jam Malam, yang diberlakukan sejak Kamis (14/5).

Surat edaran tersebut dikeluarkan, dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, dan ditujukan kepada anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, para camat, para kepala desa/lurah.

Sedangkan untuk pemberlakuan jam malam, berlaku di seluruh wilayah Purbalingga mulai pukul 22.00 sampai 03.00 wib.

Baca Juga: Pelaksanaan Zakat, Baznas Purbalingga Berhasil Menghimpun Rp. 20 Juta Lebih

Sementara itu, seluruh aparat keamanan dan tim gugus tugas di semua tingkatan diminta untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif melalui berbagai media, dan cara guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang penetapan dan pemberlakuan jam malam.

Selain itu, Tim gugus tugas disemua tingkatan, juga diminta untuk melakukan patroli, pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap warga yang melanggar ketentuan.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dihadapan pimpinan OPD usai pengumpulan zakat di pendopo Dipokusumo Jumat (15/5), menyampaikan pemberlakuan jam malam ini, karena jumlah penderita corona di Purbalingga terus bertambah.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Tentang Panduan Takbir Dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19

Dari laporan yang diterima, sampai hari ini positif corona sudah mencapai angka 49 kasus.

Bahkan, Kabupaten Purbalingga masuk dalam wilayah zona merah, karena menempati ranking 5 se Jawa Tengah.

“Meskipun dari 49 kasus positif korona didominasi oleh kasus dari luar (imported case), akan tetapi ini harus menjadi pencermatan kita sendiri. Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus terus kita galakkan,” ujar Tiwi.

Baca Juga: Bangunan Sekolah Dapat Digunakan Untuk Ruang Karantina Tingkat Desa

Ia menegaskan, agar para camat, menindaklanjuti dan mengimplementasikan surat edaran ini ke tingkat kelurahan dan desa.

Pemberlakuan jam malam, lanjutnya, tidak hanya berlaku di wilayah kecamatan kota, akan tetapi seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Harus ada patroli khusus dari tim gugus tugas di kecamatan maupun desa untuk mensosialisasikan jam malam ini, “ujarnya.

Baca Juga: 8 Kebijakan JPE Ringankan Masyarakat Terdampak Covid-19 Di Purbalingga

Ia juga meminta kepada pimpinan OPD, untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada jajaran ASN dibawahnya, terkait permasalahan anggaran yang banyak dialihkan untuk penanganan Covid-19, dan juga mengevaluasi efektifitas pemberlakuan WFH.

Tiwi berharap, penerapan bekerja di rumah (Work From Home), tidak saja mengerjakan agenda-agenda kedinasan, melainkan para ASN harus bisa terlibat langsung dalam kegiatan pencegahan covid-19 di lingkungannya.

Baca Juga: Luncurkan 'Jujag-jujug', Tawarkan Kemudahan Belanja Saat Pendemi Covid-19 Di Purbalingga

“Tolong besok langsung staff meeting kepada seluruh jajaran di OPD masing-masing. Agar ASN yang melaksanakan WFH juga bisa ikut melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan covid di wilayahnya, serta mengkawal program-program bantuan terkait covid,” tandas Tiwi.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Protokol Kabupaten Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler