Tak Memakai Masker, 6 Orang Warga Purbalingga Dikarantina di Gedung Korpri

1 Juni 2020, 14:06 WIB
GEDUNG Korpri diperuntukkan bagi warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dan juga untuk para ODP yang bergelang khusus, tetapi berada di luar rumah atau berkeliaran./humas Pbg /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga – Sebanyak 10 orang terpaksa di bawa ke rumah karantina di Gedung Korpri, karena kedapatan tidak memakai masker ketika berada di sekitar pasar hewan Purbalingga, pada Senin (1/6).

Dari 10 orang yang terjaring tidak memakai masker, 2 orang berasal dari Kabupaten Banyumas, 1 orang dari Kabupaten Cilacap, dan 1 orang tercatat sebagai warga Kabupaten Pemalang.

Sedangkan 6 orang lainnya yang merupakan warga dari Kabupaten Purbalingga, langsung dikarantina di gedung Korpri.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Realisasi Insentif Tenaga Medis

Keenam orang tersebut secara rinci disebutkan, 1 orang dari Kalimanah Wetan, 2 orang dari Patemon Bojongsari, 1 orang dari Tangkisan Mrebet, dan 1 orang warga Selaganggeng Mrebet, serta 1 orang berasal dari Karangduren Bobotsari.

Salah satu yang tertangkap asal Kalimanah Wetan, Ari Mujiono (37) mengaku tidak memakai masker karena terburu-buru harus mengantar ayam dagangannya.

“Saya lupa tidak pakai masker, terburu-buru karena ada yang ngambil (beli) ayam saya di pasar hewan. Nginap semalam ya gak pa pa si,” kata Ari.

Baca Juga: Sidak ke Pasar Tradisional, Bupati Purbalingga Tegaskan Protokol Kesehatan 'Jaga Jarak'

Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, yang mulai diberlakukan per 1 Juni 2020.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua tim Gugus Tugas mengatakan, langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum sadar akan himbauan dari pemerintah.

Selain itu, kasus Covid-19 di Purbalingga masih selalu bertambah.

Baca Juga: 30 Orang Reaktif di Purbalingga, Bupati Tiwi: Waspada!

Bahkan, dari data terakhir kasus Covid-19, secara komulatif sudah mencapai angka 57 orang, 1 meninggal dunia, 25 masih dalam perawatan di rumah sakit dan 31 dinyatakan sembuh.

“Perbup sudah saya buat, dan mulai diimplementasikan per hari ini, 1 Juni 2020. Jadi siapapun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah, akan diinapkan di gedung Korpri,” kata Tiwi, didampingi wakil ketua tim Gugus Tugas Dandim 0702 Yudhi Novrizal dan Ketua DPRD HR Bambang Irawan.

Sementara itu, Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Umar Fauzi saat di rumah karantina Gedung Korpri menjelaskan, gedung tersebut disepakati untuk dijadikan rumah karantina kabupaten.

Baca Juga: Selain Pasien Covid-19, Uang Senilai 577,3 Miliar pun Dikarantina BI Selama 14 Hari di Bali

Khususnya, diperuntukkan bagi warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dan juga untuk para ODP yang bergelang khusus, tetapi berada di luar rumah atau berkeliaran.

Menurut Fauzi, hal ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang kedapatan melanggar.

Namun demikian, pemerintah Kabupaten Purbalingga tetap menyediakan fasilitas yang cukup memadai.

Baca Juga: Selain Pasien Covid-19, Uang Senilai 577,3 Miliar pun Dikarantina BI Selama 14 Hari di Bali

“Kami menjadikan gedung Korpri sebagai rumah karantina agar masyarakat jera serta mematuhi himbauan pemerintah utamanya protokol kesehatan. Meski demikian kami juga memberikan sejumlah fasilitas seperti tempat tidur beserta perlengkapannya, kamar mandi, logistik berupa makan dan minum," ujarnya.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Tags

Terkini

Terpopuler