Lensa Purbalingga - Terkait jembatan merah, sampai hari ini Pemkab Purbalingga masih menunggu hasil audit dari BPKP dan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat ditanya wartawan, Jumat 11 Maret 2022.
"Kami masih menunggu audit dari BPKP maupun Polda Jawa Tengah," kata Bupati Purbalingga.
Baca Juga: Operasi Pasar, 10.796 Liter Minyak Goreng Digelontorkan Untuk Warga Purbalingga
Bupati Tiwi berharap hasil audit dari BPKP maupun Polda Jawa Tengah cepat keluar tidak terlalu lama.
Sehingga kita bisa tahu ada kerugian negara atau tidak, apakah nanti berproses hukum atau tidak.
Kalau sudah jelas hasil audit dari BPKP maupun dari Polda Jawa Tengah, nantinnya Pemkab bisa eksekusi.
"Saat ini Pemkab belum bisa melakukan apa-apa karena masih dalam pemeriksaan dan hasilnya belum turun;" ungkapnya.
Diketahui, pembangunannya jembatan merah dilaksanakan tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar.
Publik Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah.
Jembatan merah yang menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dan Pengadegan sampai saat ini belum bisa difungsikan.
Jembatan sepanjang 130 meter yang melintang diatas Sungai Karang tersebut, hanya bisa dilewati kendaraan roda dua.***