Masyarakat Purbalingga Segera Bisa Nikmati Siaran TV Digital, Catat Tanggal Analog Switch Offnya

15 Maret 2022, 22:45 WIB
webinar migrasi TV Digital dengan tema transformasi digital menuju tranformamsi TV digital, Selasa 15 Maret 2022. /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Masyarakat di Kabupaten Purbalingga akan segera menikmati layanan siaran TV Digital. Keuntungan melihat siaran TV Digital yakni memungkinkan diversifikasi multi kanal, tranformasi digital. Siaran lebih jernih, lebih baik dan programnya lebih beragam.

“Kabupaten Purbalingga akan Analog Switch Off (ASO) pada tanggal 30 April 2022 mendatang,” kata Kepala Bidang TIK Dinas Kominfo Jawa Tengah, Akhmad Syaiffilah saat webinar migrasi TV Digital dengan tema transformasi digital menuju tranformamsi TV digital, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Universitas Diponegoro Dampingi Pengembangan Wisata Hijau di Kabupaten Purbalingga, Bagaimana Pemetaan dan Ek

Ia merinci, Purbalingga bersama 18 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan berhenti siaran TV analog bermigrasi ke TV Digital.

18 Kabupaten/Kota itu antara lain Blora, Kabupaten dan Kota  Pekalongan, Kabupaten dan Kota Tegal. Kemudian Kabupaten Rembang, Pati,  Jepara,  Cilacap, Banyumas, Purbalingga dan Brebes.  

Baca Juga: MWC NU Kecamatan Purbalingga Dilantik, KH Roghib: Harus Membumikan Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyah

“Sedangkan, untuk tahap ke dua dimulai 25 Agustus 2022 untuk Kabupaten dan kota Semarang dan Salatiga. Serta Kabupaten Boyolali, Sragen, Grobogan, Kudus, Demak,” katanya

Untuk tahap 3 dimulai 2 November 2022 lanjutnya, yakni Kabupaten Magelang, Temanggung, Kendal, Batang,  Magelang, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo dan Wonosobo.

Baca Juga: 35 Hektar Sawah Terendam Banjir, Warga Desa Gambarsari Purbalingga Terancam Gagal Panen

Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), JH Phillip Gobang menambahkan, untuk bermigrasi dari TV analog ke TV Digital diperlukan set top box (STB),

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Peremenkominfo) Nomor 4 Tahun 2029 tanggal 28 Juni 2019, tentang persyaratan teknis alat dan atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi dan radio.

Baca Juga: Agar Merek Punya Kekuatan Hukum, Begini Cara Daftarkan Secara Online

“Masyarakat bisa membeli STB yang telah direkomendasi oleh Kemenkominfo yakni dengan logo mody. Keuntungannya mempunyai chanel kebencanaan, bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya,” katanya.

Philip berharap kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bisa segera beralih dari TV Analog ke era baru yakni TV Digital.

Baca Juga: Wajib Punya Izin, Begini Cara Pelaku Usaha Mengajukan Izin UMK Secara Online

“Mari berkolaborasi tumbuhnya ekosistem digital, memastijkan seluruh elemen masyarakat bergerak maju untuk perubahan penting di era digital hari ini dan di era mendatang,” katanya

Editor: Teguh Priyatno

Sumber: Dinkominfo Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler