Lensa Purbalingga - HW alias Anung (59) warga Bekasi Jawa Barat yang berdomisili di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga ditangkap polisi.
Ia ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor (curanmor) milik Sansuwarji Tukiwan (60) warga Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Jumat 13 Mei 2022.
Baca Juga: Pasca Lebaran Pembuat Kartu Kerja di Purbalingga Membludag, Tercatat 2103 Orang
Tersangka nekad curanmor karena tidak memiliki sepeda motor dan setiap beraktivitas selalu berjalan kaki atau meminjam sepeda motor ke orang lain.
"Kepada polisi tersangka mengaku nekad mencuri sepeda motor karena ingin punya motor," kata Kasat Reskrim.Polres Purbalingga AKP Gurbacov, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga: Penurunan Stunting Jadi Fokus Pemkab Purbalingga
Gurbacov menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah dalam posisi kunci masih menggantung, kemudian dibawa kabur.
"Modusnya tersangka mencari motor yang terpakir dihalaman dan kuncinya masih menggantung kemudian dicuri," terangnya.
Kasus ini terungkap adanya laporan dari korban curanmor kepolisian Polsek Kemangkon Polres Purbalingga.
Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kemangkon dibantu Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Purbalingga Raih WTP 6 Kali, Bupati Tiwi: Terima Kasih Jajaran Pemkab dan Doa Masyarakat
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya identitas tersangka mengarah kepada HW.
"Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap pada Minggu 15 Mei 2022 dengan mengamankan tersangka berikut barang buktinya," jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Motor Karyawan Pabrik Garmen di Semarang Terendam Banjir dan Nyaris Hanyut
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.***