Ingin Punya Sepeda Motor, Warga Bekasi yang Tinggal di Purbalingga Nekad Nyolong

24 Mei 2022, 16:27 WIB
Warga Bekasi yang tinggal di Purbalingga ditangkap polisi karena ketahun mencuri sepeda motor. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - HW alias Anung (59) warga Bekasi Jawa Barat yang berdomisili di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga ditangkap polisi.

Ia ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor (curanmor) milik Sansuwarji Tukiwan (60) warga Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Pasca Lebaran Pembuat Kartu Kerja di Purbalingga Membludag, Tercatat 2103 Orang

Tersangka nekad curanmor karena tidak memiliki sepeda motor dan setiap beraktivitas selalu berjalan kaki atau meminjam sepeda motor ke orang lain.

"Kepada polisi tersangka mengaku nekad mencuri sepeda motor karena ingin punya motor," kata Kasat Reskrim.Polres Purbalingga AKP Gurbacov, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Penurunan Stunting Jadi Fokus Pemkab Purbalingga

Gurbacov menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah dalam posisi kunci masih menggantung, kemudian dibawa kabur.

"Modusnya tersangka mencari motor yang terpakir dihalaman dan kuncinya masih menggantung kemudian dicuri," terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Selasa 24 Mei 2022, Pagi Siang Berawan, Sore hingga Malam Turun Hujan

Kasus ini terungkap adanya laporan dari korban curanmor kepolisian Polsek Kemangkon Polres Purbalingga.

Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kemangkon dibantu Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Purbalingga Raih WTP 6 Kali, Bupati Tiwi: Terima Kasih Jajaran Pemkab dan Doa Masyarakat

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya identitas tersangka mengarah kepada HW.

"Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap pada Minggu 15 Mei 2022 dengan mengamankan tersangka berikut barang buktinya," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Motor Karyawan Pabrik Garmen di Semarang Terendam Banjir dan Nyaris Hanyut

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler