Tipu Warga Purbalingga dengan Modus Usaha Sekolah penerbangan, Pria Ini Ditangkap Polisi di Kosnya Tangerang

25 Mei 2022, 14:19 WIB
Tersangka kasus penipuan dan pengelapan di Purbalingga dengan modus usaha sekolah penerbangan ditangkap polisi. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 180 juta rupiah ditangkap unit Satreskrim Polres Purbalingga.

Pelaku ditangkap anggota Saterskrim Polres Purbalingga di salah satu tempat kost di Tangerang pada Maret 2022 lalu.

"Tersangka kita tangkap dengan kasus penipuan dan penggelapan kepada warga Kecamatan Mrebet Purbalingga," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Ujian Akhir Semester Jenjang SD di Purbalingga Tetap Tatap Muka

Gurbacov menyampaikan, modus tersangka kepada korbannya dengan bujuk rayu mengajak investasi di bidang sekolah penerbangan.

"Korban Bening Septaria (28), tersangka STM (25) warga Kota Tangerang. Modusnya bujuk rayu, dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," terangnya.

Baca Juga: Ternyata, Kerugian Negara Terkait Jembatan Merah Purbalingga Sebesar Rp 15,3 Milyar

Peristiwa penipuan tersebut terjadi sejak Februari 2020 dimana korban melakukan transfer sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali sebagai pinjaman modal.

Nominalnya mulai dari Rp. 100 juta, kemudian Rp. 50 juta, Rp. 20 juta dan terakhir Rp. 10 juta.

"Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp. 180 juta. Lama tidak terima hasil, korban kemudian lapor polisi, Desember 2021," jealsnya.

Baca Juga: Tragis! Maling Entog di Purbalingga Diamuk Massa dan Akhirnya Tewas

Adanya laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi dan seterusnya memanggil tersangka.

Namun pemanggilan yang dilakukan polisi sebanyak dua kali tidak digubris tersangka. Kemudian dilakukan upaya pencarian keberadaan tersangka.

Baca Juga: Jembatan Merah Purbalingga, BPKP Temukan Kerugian Negara RP 5,7 Milyar

Dari hasil penyelidikan dan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu tempat kost di Jakarta pada Maret 2022.

"Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Purbalingga dan hasil pemeriksaan mengakui semua perbuatannya," terangnya.

Baca Juga: Sore Hari Hujan Sedang, Pagi Siang Malam Berawan, Ini Prakiraan Cuaca Purbalingga, Rabu 25 Mei 2022

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan penipuan untuk mendapat uang untuk kebutuhan pribadinya.

Sedangkan usaha yang disampaikan terkait sekolah penerbangan ternyata tidak ada.

"Untuk meyakinkan korban, ia mengambil foto dan dokumentasi dari internet dalam kelengkapan proposalnya," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Kalah di Pengadilan Kasus Tukar Guling Tanah Desa Makam, Ini Respon Bupati Tiwi

Saat ini tersangka sudah ditahan dan mendekam di penjara Polres Purbalingga. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," imbuhnya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler