Lensa Purbalingga - Pemkab Purbalingga belum mengambil keputusan atas kalahnya dipersidangan Pengadilan Negeri terkait kasus tugar guling tanah di Desa Makam, Kecamatan Rembang.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuninga Pratiwi (Tiwi) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu persoalan tersebut.
"Pemkab Purbalingga belum mengambil keputusan. Pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu persoalan tersebut," kata Bupati Tiwi, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga: Ingin Punya Sepeda Motor, Warga Bekasi yang Tinggal di Purbalingga Nekad Nyolong
Dalam penanganan kasus tersebut, Pemkab mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Purbalingga kalah dalam sengketa lahan yang saat ini berdiri SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang di Pengadilan.
Baca Juga: Pasca Lebaran Pembuat Kartu Kerja di Purbalingga Membludag, Tercatat 2103 Orang
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Purbalingga menginstruksikan agar Pemkab Purbalingga membayar ganti rugi sebesar Rp 310, 275 juta rupiah.
"Nilai tersebut disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) tanah tersebut," kata Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes, Kamis 19 Mei 2022.