Sementara kuasa hukum Pemkab Purbalingga Kris Hadi W mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab Purbalingga terkait keputusan Hakim.
"Ada 14 hari waktu untuk kami memikirkan langkah selanjutnya. Kami akan komunikasi dulu dengan Pemkab," kata pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Purbalingga ini.
Baca Juga: Ratusan Motor Karyawan Pabrik Garmen di Semarang Terendam Banjir dan Nyaris Hanyut
Menanggapi hasil putusan tersebut, ahli waris melalui kuasa hukum, Alex Irawan Supriyatmoko mengucapkan terima kasih atas tersebut.
Namun, pihak ahli waris mengaku kecewa dengan nominal uang yang diputuskan, yakni sejumlah Rp 310,275 juta.
"Nilainya ganti rugi tidak sesaui dengan tuntutan kami, masih jauh dengan tuntutan kami," ujarnya.
Baca Juga: Purbalingga Raih WTP 6 Kali, Bupati Tiwi: Terima Kasih Jajaran Pemkab dan Doa Masyarakat
Terkait putusan Pengadilan Negeri Purbalingga, ahli waris melalui kuasa hukum tengah menjajaki kemungkinan akan mengajukan kasasi.
"Kasus ini sudah pernah kami banding sebelumnya. Jadi langkah selanjutnya adalah kemungkinan Kasasi," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Kalah di Pengadilan Dalam Sengketa Lahan Yang Saat Ini Berdiri SD Negeri 4 Makam