Pemkab Purbalingga Kalah di Pengadilan Kasus Tukar Guling Tanah Desa Makam, Ini Respon Bupati Tiwi

- 24 Mei 2022, 22:03 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Purbalingga kasus tukar guling di Desa Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Purbalingga kasus tukar guling di Desa Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga. /Kurniawan./

Diketahui ahli waris menuntut tergugat, membayar ganti rugi sebesar Rp 788 juta rupiah.

Dengan rincian luas tanah 1.631 m persegi dikurangi lahan yang dibangun masjid 252 m persegi , tersisa 1.379 m persegi atau 98,5 ubin.

"Nilai per ubin saat ini dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x