Pelaku Curanmor di Purbalingga Modus Kunci Menggantung di Motor Ditangkap Polisi

22 Maret 2023, 00:15 WIB
Pelaku Curanmor di Purbalingga Modus Kunci Menggantung di Motor Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - WT (42) warga Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi

Ia ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) di depan Indomaret Bobotsari, Purbalingga, Rabu 15 Februari 2023.

"Pelaku mencuri motor tepatnya di depan Indomart Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: DPRD Purbalingga Minta Tempat Hiburan Malam Karaoeke Tutup Sementara Jelang Ramadhan

Disampaikan, peristiwa bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat panggilan dalam perjalanan menuju wilayah Kecamatan Karangreja.

Karena hujan, pelaku berteduh di depan Indomaret. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung.

"Modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang saat itu kuncinya masih masih tergantung di kendaraan," terangnya.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Purbalingga Terendam Banjir Akibat Hujan Deras

Melihat hal tersebut, muncul niat pelaku hingga kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Sepeda motor kemudian dititipkan di rumah temannya wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja," lanjutnya.

Baca Juga: Mahasiswa Harus Mampu Kawal Pendidikan Politik di Purbalingga

Mendapati sepeda motornya hilang, korban Andega Dwi Putra (20) karyawan Indomaret kemudian lapor polisi.

Adanya laporan itu, polisi yang mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti," ungkapnya.

Baca Juga: Baru Bebas, Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi Karena Kembali Gunakan Sabu

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3512-BAC.

Satu kunci kontak sepeda motor, dua buah plat nomor, jas hujan warna hijau dan obeng yang dipakai untuk melepas plat nomor.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler