Kejari Purbalingga Sarankan Guru ASN Penerima Honor Dana BOS Mengembalikan

27 Oktober 2023, 16:06 WIB
Ilustrasi, Kejari Purbalingga Sarankan Guru ASN Penerima Honor Dana BOS Mengembalikan. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga meminta agar guru ASN penerima honor dari dana BOS mengembalikan.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra saat dikonfirmasi media, Kamis 26 Oktober 2023.

"Kami menyarankan agar guru ASN penerima honor dari dana BOS mengembalikan," kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga kemarin.

Baca Juga: ATS di Purbalingga 243 Anak, Penanganan Pengangguran baru 23 persen

Karena penerimaan honor yang bersumber dari dana BOS dilarang dalam Permendikbud, yang muncul pada tahun 2020.

Namun, kenyataannya masih diterimakan kepada mereka dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Serta, tahun berjalan 2023 ini.

"Karena bukan pendapatan yang sah, kami minta agar dikembalikan ke kas negara. Sehingga, ke depan tak menimbulkan masalah hukum," ujarnya.

Baca Juga: Tahun 2022 Kemiskinan Ekstrem di Purbalingga 2,19 Persen, Bupati Tiwi Akan Upayakan Ini Agar Nol Persen

Ditambahkan, pengembalian honor dana BOS tersebut nantinya akan diberikan tenggang waktu tertentu.

"Karena terkait proses di Kejari yang juga ada tenggang waktunya, sebelum naik ke tahap selanjutnya," terangnya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Purbalingga Larut Dalam Alunan Sholawat Akbar Hari Santri Nasional

Dia menjelaskan, para guru tersebut tidak salah dalam kasus ini. Sebab, mereka menerima honor tersebut sudah sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).

RKAS tersebut sudah diketahui dan disetujui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga.

"Ke depannya sistem yang sudah berjalan harus diperbaiki lagi. Penerima honor harus dirinci lebih detail. Apakah ASN atau bukan. Jadi ke depan tak ada lagi temuan," jelasnya.

Baca Juga: Keren! Gula Merah Kristal Purbalingga Kembali di Ekspor ke Amerika

Dia menegaskan, untuk saran pengembalian uang negara tersebut, merupakan langkah terbaik. Hal itu, untuk kebaikan para guru dan dunia pendidikan.

Sementara itu Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setiadi masih belum berkomentar terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Kejari Purbalingga Sudah Periksa Sejumlah Guru Terkait Kasus Honor Pengelolaan Dana BOS

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalngga telah memeriksa sejumlah guru terkait kasus honor pengelolaan dana BOS.

Hal itu disampaika Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 26 Oktober 2023.

"Terkait kasus honor pengelolaan dana BOS ditangai oleh Pidsus Kejari Purbalingga," katanya.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler