Defisit APBD 2021 Ditetapkan Rp 41,610 Milyar

21 November 2020, 15:30 WIB
Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana tanda tangani RAPBD, Jumat malam 20 November 2020. /Humas Sekretatirat DPRD Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Purbalingga 2021, disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, Jumat malam 20 November 2020. Pendapatan tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp 1,962 trilyun.

Hal itu disampaiakan Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana ketika membacakan sambutannya dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama RAPBD tahun 2021 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Bawaslu Sudah Rekomendsikan, 631 APK Belum Ditertibkan

Dia menjelaskan, pendapatan daerah tahun anggaran 2021 ini mengalami penurunan 3,91 perseb dibanding APBD murni.

"Penurunan ini khususnya terjadi pada pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat," jelasnya.

Baca Juga: Dua Kali Aksi Warga Tolak Galian C Di Kecamatan Kemangkon, Ada Apa..?

Dijelaskan, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 258,293 milyar.

"Yang berarti mengalami penurunan 9,05 persen dibandingkan apbd murni," jelasnya.

Baca Juga: Rapat Paripurna: Pemkab dan DPRD Sepakati 19 Raperda Prioritas 2021

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi sebesar Rp 1,599 trilyun. Atau mengalami penurunan sebesar 4,22 persen dibandingkan APBD murni.

Serta, lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp 105,099 milyar, atau naik 18,3 persen dibanding APBD murni.

Baca Juga: Debat Pertama Paslon Bupati Purbalingga Dipindah Ke Aula KPU

"Belanja daerah mengalami penurunan sebesar 4,36 persen dibanding APBD murni, sehingga menjadi Rp 2,004 trilyun. Dengan demikian defisit APBD tahun 2021 menjadi sebesar Rp 41,610 milyar," lanjutnya.

Dia menambahkan, defisit ini ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 41,610 milyar. "Terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 53,228 milyar. Serta,  pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11,617 milyar," tambahnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Purbalingga, Bawaslu Awasi Ketat Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Dia mengungkapkan, dalam perjalanan pembahasan rencana apbd tahun 2021, terdapat beberapa perubahan komposisi baik pada pos penerimaan daerah maupun pengeluaran.

Hal itu, disesuaikan dengan perkembangan aspirasi dari masyarakat maupun kebijakan pemerintah pusat dan provinsi khususnya terkait dana alokasi khusus dan alokasi.

Baca Juga: Mensos Juliari P Batubara; Mengadu Jangan Ke Medsos,Datanglah Ke Pemerintahan,Kami Pastikan Dilayani

"Dengan demikian, postur RAPBD yang disetujui pada hari ini (Jumat, red) sudah mengalami  beberapa perubahan. Apabila dibandingkan dengan postur RAPBD yang diserahkan pada saat penyampaian nota keuangan," ujarnya.

Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 yang telah disetujui bersama tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi.

Baca Juga: Musker 2020, Pjs Bupati Purbalingga Apresiasi Kerja PMI dalam Penanganan Banjir dan Covid-19

"Kita berharap raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sehingga APBD tahun 2021 ini dapat tepat waktu sebelum tahun anggaran 2021 berjalan," imbuhnya.(Penulis Wisnu).***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler