Bawaslu Sudah Rekomendsikan, 631 APK Belum Ditertibkan

- 21 November 2020, 14:18 WIB
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim. /Bawaslu Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Sebanyak 631 alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020, melanggar aturan belum ditertibkan, hingga Jumat 20 November 2020.

Sejumlah APK tersebut melanggar aturan yakni, Peraturan Bupati Nomor 78 tahun 2020, tentang pengaturan fasilitas umum dan fasilitas sosial, sebagai lokasi kampanye, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK pada Pibup 2020.

Baca Juga: Dua Kali Aksi Warga Tolak Galian C Di Kecamatan Kemangkon, Ada Apa..?

Kami sudah merekomendasi untuk ditertibkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga untuk diteruskan kepada tim pemenangan paslon Bupati dan wakil bupati.

"Jika tidak ditindaklanjuti oleh tim pemenangan dalam 1 x 24 jam. Maka menjadi kewajiban Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk menertibkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Rapat Paripurna: Pemkab dan DPRD Sepakati 19 Raperda Prioritas 2021

Namun, menurutnya sejumlah APK yang melanggar aturan pemasangan tersebut, belum ditertibkan oleh tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati, atau Satpol PP, hingga saat ini.

"Sejumlah APK tersebut merupakan jumlah dari tiga kali rekomendasi Bawaslu. Kami mendesak, agar APK melanggar tersebut segera ditertibkan," lanjutnya.

Baca Juga: Debat Pertama Paslon Bupati Purbalingga Dipindah Ke Aula KPU

Dia menambahkan, dalam peraturan-peraturan tersebut telah dijelaskan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK saat masa kampanye.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x