Yakni, di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan kota, serta sarana publik.
Baca Juga: Jelang Pilkada Purbalingga, Bawaslu Awasi Ketat Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara
Dijelaskan, jumlah APK melanggar pada rekomedasi pertama, pada 12 Oktober lalu sebanyak 295 APK. Terdiri dari, 272 baliho, 63 poster, satu kalender dan satu stiker.
"Rekomendasi kedua, tanggal 23 oktober 2020, ada sejumlah 170 APK. Yakni, 86 baliho, 69 umbul-umbul, 11 spanduk dan empat stiker. Sedangkan, rekomrndasi ketiga, tanggal 2 November 2020, terdapat 166 APK melanggar. Terdiri dari 63 baliho, 51 spanduk, 38 umbul-umbul, enam poster dan delapan stiker," jelasnya.(Penulis Wisnu).***