Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum Tiwi-Dono 'Kampanye Dengan Kartu'

- 24 November 2020, 12:55 WIB
Pengumuman surat pemberitahuan tentang status laporan terpasang di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Purbalingga.
Pengumuman surat pemberitahuan tentang status laporan terpasang di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Purbalingga. /Kurniawan.

Lensa Purbalingga - Saling lapor dugaan pelanggaran kampanye pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020, semakin memanas.

Kedua tim pemenangan, "berlomba-lomba" melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Hari Libur Akhir Tahun 2020 Terancam Ditunda! Begini Penjelasanya

Terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, Oji - Jeni, dalam hal ini Bawaslu menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, Tim Tiwi-Dono melaporkan paslon Oji-Jeni karena menggunakan sejumlah kartu untuk kampanye. Laporan itu disampaikan ke Bawaslu Purbalingga pada Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Hujan Es Terjadi Di Puncak Gunung Slamet

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menyampaikan, dalam surat pemberitahuan tentang status Laporan dengan Nomor 012/RE/LP/PB/Kab14.26/XI/2020 tertanggal 16 November 2020, statusnya ditindaklanjuti.

"Laporan tersebut diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Imam.

Baca Juga: Warga Makam Digegerkan Sesosok Mayat Ditengah Sawah

Imam menjelaskan, pihaknya menerima empat laporan dugaan kasus dari tim pemenangan paslon nomor urut 1 (Muhamad Zulhan Fauzi dan Zaini Makarim (Oji-Zaini), red).

"Serta paslon nomor urut 2 (Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono (Tiwi-Dono), red) melaporkan tiga dugaan kasus," tuturnya.

Baca Juga: Muncul Klaster Baru, 52 Warga Karanggambas Positif Covid-19

Dijelaskan olehnya, laporan paslon nomor urut 1 terdiri dari laporan dugaan intimidasi relawan oleh perangkat desa, kegiatan desa ditumpangi kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan pembekalan saksi, serta perusakan alat peraga kampanye (APK).

Laporan pertama tak memenuhi unsur pelanggaran kampanye setelah dilakukan kajian di Sentra Gakkumdu dan laporan kedua ditolak karena tak bisa memenuhi kekurangan bukti laporan.

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

"Sedangkan, laporan ketiga dan keempat masih berproses di Bawaslu," lanjutnya.

Ditambahkan, laporan paslon nomor urut dua, terdiri dari dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, kampanye di tempat ibadah, serta penggunaan bahan kampanye melanggar aturan.

"Laporan pertama dan kedua sudah diputus. Keduanya tidak ditemukan unsur pelanggaran kampanye," imbuhnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Majasem Tuntut Galian C Ditutup Karena Rusak Jalan

Sedangkan, laporan ketiga sudah diputuskan. Dalam hal ini Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh Tim kampanye Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono).

Berdasarkan laporan dengan Nomor 012/RE/LP/PB/Kab14.26/XI/2020 tertanggal 16 November 2020, statusnya ditindaklanjuti.

Baca Juga: Debat Pertama Paslon Bupati Purbalingga Dipindah Ke Aula KPU

"Laporan tersebut diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x