Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

- 21 November 2020, 18:21 WIB
Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 01, Adi Yuwono didampingi tim kuasa hukum, Sugeng Riyadi melapor ke Bawaslu Purbalingga, Sabtu 21 November 2020.
Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 01, Adi Yuwono didampingi tim kuasa hukum, Sugeng Riyadi melapor ke Bawaslu Purbalingga, Sabtu 21 November 2020. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Ketua tim pemenangan paslon bupati-wakil bupati nomor urut 01, Ozi - Zaini didampingi tim kuasa hukum kembali melapor ke Bawaslu Purbalingga.

Kali ini melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02, Tiwi Dono, Sabtu sore 21 November 2020.

Baca Juga: Komunitas Seni Didorong Bentuk Platform Digital

Ketua Tim pemenangan paslon nomor urut 01, Adi Yuwono mengatakan, laporan kali ini terkait dengan penggunaan gedung pemerintahan yang dipakai untuk acara kepartaian.

Kegiatan bertempat di balai desa Karangjambu, digunakan untuk acara konsolidasi dan pembekalan saksi.

Baca Juga: Defisit APBD 2021 Ditetapkan Rp 41,610 Milyar

Dalam acara tersebut, terdapat atribut-atribut partai PDIP sebagai pengusung Paslon petahana.

"Terlepas bagaimana hasil laporannya nanti, pihaknya ingin memberikan wawasan kepada masyarakat," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Sudah Rekomendsikan, 631 APK Belum Ditertibkan

Adi menjelaskan, maknanya sesuai sepanduk konsolidasi partai dan pembekalan saksi. Pembekalan saksi otomatis saksi untuk Pilkada.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x