Defisit APBD 2021 Ditetapkan Rp 41,610 Milyar

- 21 November 2020, 15:30 WIB
Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana tanda tangani RAPBD, Jumat malam 20 November 2020.
Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana tanda tangani RAPBD, Jumat malam 20 November 2020. /Humas Sekretatirat DPRD Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Purbalingga 2021, disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, Jumat malam 20 November 2020. Pendapatan tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp 1,962 trilyun.

Hal itu disampaiakan Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana ketika membacakan sambutannya dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama RAPBD tahun 2021 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Bawaslu Sudah Rekomendsikan, 631 APK Belum Ditertibkan

Dia menjelaskan, pendapatan daerah tahun anggaran 2021 ini mengalami penurunan 3,91 perseb dibanding APBD murni.

"Penurunan ini khususnya terjadi pada pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat," jelasnya.

Baca Juga: Dua Kali Aksi Warga Tolak Galian C Di Kecamatan Kemangkon, Ada Apa..?

Dijelaskan, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 258,293 milyar.

"Yang berarti mengalami penurunan 9,05 persen dibandingkan apbd murni," jelasnya.

Baca Juga: Rapat Paripurna: Pemkab dan DPRD Sepakati 19 Raperda Prioritas 2021

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi sebesar Rp 1,599 trilyun. Atau mengalami penurunan sebesar 4,22 persen dibandingkan APBD murni.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x