Defisit APBD 2021 Ditetapkan Rp 41,610 Milyar

- 21 November 2020, 15:30 WIB
Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana tanda tangani RAPBD, Jumat malam 20 November 2020.
Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana tanda tangani RAPBD, Jumat malam 20 November 2020. /Humas Sekretatirat DPRD Purbalingga.

Serta, lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp 105,099 milyar, atau naik 18,3 persen dibanding APBD murni.

Baca Juga: Debat Pertama Paslon Bupati Purbalingga Dipindah Ke Aula KPU

"Belanja daerah mengalami penurunan sebesar 4,36 persen dibanding APBD murni, sehingga menjadi Rp 2,004 trilyun. Dengan demikian defisit APBD tahun 2021 menjadi sebesar Rp 41,610 milyar," lanjutnya.

Dia menambahkan, defisit ini ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 41,610 milyar. "Terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 53,228 milyar. Serta,  pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11,617 milyar," tambahnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Purbalingga, Bawaslu Awasi Ketat Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Dia mengungkapkan, dalam perjalanan pembahasan rencana apbd tahun 2021, terdapat beberapa perubahan komposisi baik pada pos penerimaan daerah maupun pengeluaran.

Hal itu, disesuaikan dengan perkembangan aspirasi dari masyarakat maupun kebijakan pemerintah pusat dan provinsi khususnya terkait dana alokasi khusus dan alokasi.

Baca Juga: Mensos Juliari P Batubara; Mengadu Jangan Ke Medsos,Datanglah Ke Pemerintahan,Kami Pastikan Dilayani

"Dengan demikian, postur RAPBD yang disetujui pada hari ini (Jumat, red) sudah mengalami  beberapa perubahan. Apabila dibandingkan dengan postur RAPBD yang diserahkan pada saat penyampaian nota keuangan," ujarnya.

Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 yang telah disetujui bersama tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah