Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

- 21 November 2020, 18:21 WIB
Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 01, Adi Yuwono didampingi tim kuasa hukum, Sugeng Riyadi melapor ke Bawaslu Purbalingga, Sabtu 21 November 2020.
Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 01, Adi Yuwono didampingi tim kuasa hukum, Sugeng Riyadi melapor ke Bawaslu Purbalingga, Sabtu 21 November 2020. /Kurniawan./

"Seharusnya ga harus di balai desa. Karena ada atribut-atribut partai," kata Adi Yuwono di dampingi kuasa hukum Paslon 01, Sugeng Riyadi.

Baca Juga: Rapat Paripurna: Pemkab dan DPRD Sepakati 19 Raperda Prioritas 2021

Kegiatan tersebut, lanjut Adi diketahui sekitar pukul 11.00 wib. Pihaknya memiliki bukti foto dan Vidio saat acara berlangsung.

Berkas tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu sebagai bukti-bukti untuk dikaji.

Baca Juga: Mensos Juliari P Batubara; Mengadu Jangan Ke Medsos,Datanglah Ke Pemerintahan,Kami Pastikan Dilayani

"Sudah dilaporkan berkas-berkasnya di Bawaslu. Otomatis partai PDIP dihadiri oleh pengurus dan anggota fraksi PDIP," katanya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x