Lensa Purbalingga - Ribuan warga di Kabupaten Widarha tampak berbondong-bondong menuju ke TPS guna mengikuti Pemilihan Kepala Daerah pada Minggu, 22 November 2020.
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dari 2.129 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Widarha disibukkan dengan pemungutan suara yang pelaksanaannya harus menerapkan Standar Operasional Prosedur pencegahan penularan Covid 19, sebab pemungutan suara dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Purbalingga: 280 Positif Dirawat
Seluruh petugas TPS dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) begitu pula dengan seluruh pemilih diwajibkan mengenakan masker dan mengikuti petunjuk petugas dalam menyalurkan hak pilihnya.
"Pilar Imam Prakasa," panggil petugas TPS dengan pengeras suara sesuai nomor antrean pemilih.
Baca Juga: Warga Makam Digegerkan Sesosok Mayat Ditengah Sawah
Mendengar namanya dipanggil, Pilar yang sedang mengantri di depan pintu TPS 12 Desa Madhangkara Kecamatan Astu berjalan menuju pintu masuk. Namun tiba-tiba dirinya distop oleh Linmas yang berjaga di depan pintu masuk TPS.
Petugas Linmas TPS yang diketahui bernama Wahyu Eko Andianto tidak membolehkan Pilar memasuki TPS lantaran ia mengenakan masker bertuliskan salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Laporan Terkini Aktivitas Gunung Merapi, Terdengar Empat Kali Suara Guguran
"Mohon maaf mas, masker njenengen ada tulisan paslon nomor empat jadi harus dilepas, berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 saat pencoblosan dilarang menggunakan atribut yang bersimbol mendukung atau menolak salah satu paslon ke TPS," Wahyu memberikan penjelasan.