Awas! Pemilih yang Gunakan Atribut Kampanye Dilarang Masuk TPS

- 22 November 2020, 21:31 WIB
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Purbalingga, pemilih memakai masker bertuliskan salah satu paslon dilarang masuk TPS.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Purbalingga, pemilih memakai masker bertuliskan salah satu paslon dilarang masuk TPS. /KPU Purbalingga.

Baca Juga: Wujudkan Pilkada Sehat, Panwascam Kemangkon Gandeng Karang Taruna hingga Pokdarwis

KPU juga menyosialisasikan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih saat menggunakan hak pilihnya.

Salah satunya pemilih tidak boleh memakai atribut kampanye saat datang mencoblos ke TPS.

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

"Udah jelas diatur prinsipnya warga sebagai pemilih yang datang ke TPS mengenakan atribut nggak boleh. Saksi juga tidak boleh, apalagi penyelenggara sama sekali nggak boleh," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purbalingga, Mey Nur Lela, Minggu, 22 November 2020.

"Apapun atributnya kalau ada simbol - simbol kampanye seperti nomor urut, foto, logo atau jargon - jargon politik tidak diperbolehkan, baik waktu di luar TPS maupun di dalam TPS. Atribut ya bisa jadi kaos, masker juga karena kan pas masa kampanye paslon membagikan masker bisa jadi masih aja dipake pemilih saat akan mencoblos," terang Mey Nur.

Baca Juga: Komunitas Seni Didorong Bentuk Platform Digital

Terpisah, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Purbalingga Misrad mengatakan, terkait dengan pengawasan saat di TPS, Bawaslu Purbalingga telah menempatkan satu pengawas TPS di setiap TPS.

Tidak hanya mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh petugas ataupun pemilih, pengawas TPS juga mengawasi tentang hal - hal yang tidak boleh dilakukan di TPS, misalnya seperti membawa ataupun mengenakan atribut yang menyatakan mendukung atau menjelek-jelakan pasangan calon.

Baca Juga: Dua Kali Aksi Warga Tolak Galian C Di Kecamatan Kemangkon, Ada Apa..?

"Pemilih, saksi, petugas KPPS, Pengawas TPS ketika di TPS tidak boleh memakai atribut atau simbol paslon. Untuk mencegah hal itu terjadi, kami dari jajaran Panwas melakukan upaya preventif dulu, kalo masih mbandel ya ada sanksinya, tapi intinya kita tetap kedepankan pencegahan harapannya jangan sampai ada pelanggaran di TPS," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x