Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Cara Dapat Bantuan Disini!

- 22 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi bansos modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos.
Ilustrasi bansos modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos. /Pixabay

Lensa Purbalingga – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyalurkan bantuan sosial (Bansos) modal usaha Rp3,5 juta bagi anda yang tidak mendapatkan BPUM UMKM serta telah memenuhi syarat.

Meski tidak mendapatkan BPUM UMKM, namun terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anda memiliki peluang untuk dapat Bansos modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos.

Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar lebih mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

Namun demikian, untuk mendapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, ada syarat yang khusus yang harus dipenuhi KPM Program Keluarga Harapan (PKH) ini.

Berikut syarat penerima bantuan ini seperti yang sebelumnya telah ditayangkan RingtimesBali.com dalam artikel “Tidak Dapat BPUM UMKM, Tenang Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, Ini Cara Dapatnya”

Baca Juga: Ribuan KPM di Purbalingga Mentas, Mensos: PKH Jangan Jadi Seperti Passive Income

  1. Warga miskin/rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
  3. Memiliki usaha
  4. Bansos ini akan diberikan pada KPM PKH yang telah digraduasi oleh Kemensos.

Saat ini ada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi. Masing-masing KPM menerima bantuan senilai Rp500 ribu, sehingga total anggarannya mencapai Rp5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).

Baca Juga: 18 Karyawan Pabrik Positif Corona Ditolak Warga, Dipindah Ke Gedung Korpri

Bantuan ini diharapkan membuat rintisan usaha ultra mikro KPM PKH Graduasi terus bertahan di tengah sulitnya ekonomi.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Ringtimesbali.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x