“Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resminya dilansir di laman Kemensos.go.id, Sabtu 21 November 2020.
KPM PKH Graduasi dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.
Baca Juga: Defisit APBD 2021 Ditetapkan Rp 41,610 Milyar
Baca Juga: Wujudkan Pilkada Sehat, Panwascam Kemangkon Gandeng Karang Taruna hingga Pokdarwis
Calon penerima bantuan ini dapat segera mengecek apakah terdata atau tidak dengan login di dtks.kemensos.go.id.
Namun dalam pelaksanaannya program ini ditangani langsung oleh tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan pastinya Anda akan diseleksi apakah Anda layak mendapatkan bansos ini atau tidak.
Sementara itu, dikabarkan berikut ini jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan ini adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.
Baca Juga: Luncurkan KPH, Istri Ozi-Zaini Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Ibu Hamil Dan Menyusui
Baca Juga: Hormati Guru, Ozi-Zaini Prioritaskan Kesejehteraan Tenaga Pendidik
Cara mendaftar : Kementerian sosial melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.