Awas! Pemilih yang Gunakan Atribut Kampanye Dilarang Masuk TPS

- 22 November 2020, 21:31 WIB
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Purbalingga, pemilih memakai masker bertuliskan salah satu paslon dilarang masuk TPS.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Purbalingga, pemilih memakai masker bertuliskan salah satu paslon dilarang masuk TPS. /KPU Purbalingga.

"Saya kan tim sukses paslon 4, masa nggak boleh nyoblos? Kalo nggak pake masker nanti saya ngga boleh nyoblos, katanya kalo mau ke TPS pemilih harus pakai masker?" kata Pilar.

Baca Juga: Ada Peluang Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Cek NIK KTP Melalui Link Ini

Mendengar sedikit keributan, Ketua KPPS Sugirno mendekat ke sumber keributan itu.

"Iya, nanti kami ganti maskernya njenengen dengan masker yang kami sediakan, dan masker yang njenengen pakai disimpan dulu," terang Wahyu.

Baca Juga: Di Purbalingga, Ratusan Warga Diserang Virus Chikungunya

"Iya mas betul, jadi maskernya harus diganti dulu ya," kata Sugirno sembari mengambil dan menyerahkan masker cadangan yang disediakan oleh KPU Widarha.

Setelah mengenakan masker cadangan Pilar baru diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, Ribuan PTPS Bakal Di-Rapid Test

Setidaknya itulah salah satu hal yang tervisualkan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara, yang dilaksanakan oleh KPU Purbalingga di halaman kantor KPU setempat.

Pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020 tidak sampai satu bulan lagi akan digelar yakni Rabu, 9 Desember 2020 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga terus menyosialisasikan tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x