"Memang perlu dikritisi. Kami melihat kurang konsistennya dari aturan KPU. Masing-masing empat, pihak sebelah lebih dari itu," jelasnya.
Baca Juga: Dinkes Lakukan Fogging Setelah Ratusan Warga Diserang Chikungunga
Padahal, lanjut Bambang, kartu tersebut sesuai rekomendasi Bawaslu benda itu sudah termasuk pelanggaran.
Bambang menambahkan, persoalan kartu sudah dilaporkan beberapa waktu lalu ke Bawasli.
Baca Juga: Muncul Klaster Baru, 52 Warga Karanggambas Positif Covid-19
Bahkan, dari Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
"Seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh KPU, tapi sampai hari ini belum menindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum Tiwi-Dono Kampanye Dengan Kartu
Terkait hal itu, KPU belum bisa dikonfirmasi. Pasalnya, usai acara selesai, para komisioner dan staf KPU sibuk berfoto ria.