Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum Tiwi-Dono 'Kampanye Dengan Kartu'

- 24 November 2020, 12:55 WIB
Pengumuman surat pemberitahuan tentang status laporan terpasang di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Purbalingga.
Pengumuman surat pemberitahuan tentang status laporan terpasang di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Purbalingga. /Kurniawan.

Lensa Purbalingga - Saling lapor dugaan pelanggaran kampanye pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020, semakin memanas.

Kedua tim pemenangan, "berlomba-lomba" melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Hari Libur Akhir Tahun 2020 Terancam Ditunda! Begini Penjelasanya

Terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, Oji - Jeni, dalam hal ini Bawaslu menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, Tim Tiwi-Dono melaporkan paslon Oji-Jeni karena menggunakan sejumlah kartu untuk kampanye. Laporan itu disampaikan ke Bawaslu Purbalingga pada Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Hujan Es Terjadi Di Puncak Gunung Slamet

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menyampaikan, dalam surat pemberitahuan tentang status Laporan dengan Nomor 012/RE/LP/PB/Kab14.26/XI/2020 tertanggal 16 November 2020, statusnya ditindaklanjuti.

"Laporan tersebut diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Imam.

Baca Juga: Warga Makam Digegerkan Sesosok Mayat Ditengah Sawah

Imam menjelaskan, pihaknya menerima empat laporan dugaan kasus dari tim pemenangan paslon nomor urut 1 (Muhamad Zulhan Fauzi dan Zaini Makarim (Oji-Zaini), red).

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x